PORTAL BANDUNG TIMUR - Pasar mingguan di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung ditutup jelang pemberlakuan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Ada empat titik pasar mingguan yang ditutup tim gabungan jajaran Muspika Cileunyi ditandai dengan pemasangan plang penutupan.
Ke empat titik pasar kaget tersebut yakni kawasan Komplek Manglayang Regency Desa Cimekar, Pasirkawung Desa, Cimekar, Kp. Cipondoh RW 06 Desa Cinunuk dan pasar 'Kemis' dikawasan Al Jawami Desa Cileunyiwetan.
Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi saat dihubungi Portal Bandung Timur Jumat 8 Januari 2021, mengatakan, penutupan ke empat titik pasar mingguan atau pasar kaget di wilayah hukum Polsek Cileunyi melibatkan tim gabungan dari jajaran Polsek, Koramil, dan kantor kecamatan dengan menurunkan petugas Satpol PP.
Baca Juga: Otomatis Penyekatan 23 Ruas Jalan Sepanjang Malam
Baca Juga: Alasan, CPNS Kominfo Harus Tanamkan Nilai Pancasila dan NKRI
"Penutupan ke-4 titik pasar kaget tersebut jelang diberlakukannya PPKM Jawa dan Bali. Selain memasang plang pengumuman di lokasi pasar kaget, tim gabungan pun sambil memberikan himbauan ke masyarakat agar tetap mematuh protokol kesehatan 3M," terang Sururi.
Dikatakan Sururi, meski wilayah Kabupaten Bandung kini di zona orange dalam penyebaran Covid-19, tapi prokes tetap harus dipatuhi. Apalagi jelang PPKM Jawa dan Bali, kawasan Bandung Raya jadi wilayah PPKM Jawa Bali.
"Kami dari jajaran Muspika Cileunyi sangat berharap ditengah pandemi Covid-19 ini masyarakat tetap harus mematuhi prokes apa lagi jelang PPKM Jawa dan Bali. Jika saja ada yang membandel dengan menggelar kegiatan melanggar prokes, berpotensi mengundang kerumunan tak segan-segan kami akan menindak tegas," tegas Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi. (neni mardiana)***