Test Swab Antigen Gratis, Ada di Koramil 2401/Rancaekek

- 6 Februari 2021, 23:59 WIB
Dalam Rangka HUT Kodim 0624/Kabupaten Bandung, Koramil 2401/Rancaekek bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung mengadakan layanan rapid test antigen gratis.
Dalam Rangka HUT Kodim 0624/Kabupaten Bandung, Koramil 2401/Rancaekek bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung mengadakan layanan rapid test antigen gratis. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

  PORTAL BANDUNG TIMUR - Dalam Rangka HUT Kodim 0624/Kabupaten Bandung, Koramil 2401/Rancaekek bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung dan (RORI) Royal Raiders Indonesia Kabupaten Bandung  mengadakan layanan rapid test antigen gratis kepada masyarakat.

Danramil 2401/Rancaekek Kapten Inf Mamat Raidin mengemukakan alasan pihaknya memberi layanan tersebut secara gratis yaitu agar masyarakat tidak merasa dibebani karena biaya rapid test antigen di luar mencapai Rp 300.000 per orang.

"Kalau di sini (Koramil Rancaekek) rapid test antigen ini diberikan oleh Koramil dan Dinas Kesehatan Rancaekek secara cuma-cuma alias gratis, sehingga tidak jadi beban bagi masyarakat," ujar Mamat Raidin di sela-sela acara baksos test swab antigen di Jalan Raya Nusa Indah no. 57 Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Sabtu 6 Februari 2021.

Baca Juga: Ke Manggahang Baleendah Kabupaten Bandung, Kapolresta Bandung Hendra Kurniawan Beri Semangat  

Kapten Inf Mamat Raidin menambahkan bahwa masyarakat yang mau melakukan test rapid antigen secara gratis tersebut hanya perlu memperlihatkan KTP asli.

"Jadi tidak kita batasi ya kuotanya, berapa pun masyarakat yang mau tes akan kita layani. Kami punya persediaan rapid tes antigen yang mencukupi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif, sebagai syarat untuk naik kereta api.

Baca Juga: Universal Health Coverage Jadi Pilihan Pemkot Bandung Sehatkan Warganya

Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 tahun 2020 dan Surat Edaran Kemenhub No. 23 Tahun 2020.

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan PCR swab test dengan hasil negatif, masa berlaku paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan atau rapid test antigen dengan hasil negatif, paling lambat 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah