Kepada awak media, AK salah seorang tersangka pelaku mengaku dendam kepada korban karena menyerang ke rumah kakaknya dan mau menghancurkan rumah kakaknya. Pelaku juga mengaku terlibat kasus serupa (pembunuhan) pada 2019, dan lari ke Jakarta.
Saat peristiwa pembunuhan terjadi di Cileunyi, AK merupakan pekerja di salah satu proyek. Diakui dirinya mengeroyok korban hingga tewas, setelah sebelumnya korban mencari dirinya selama tiga hari.
"Korban mencari saya karena sering meminta jatah. Korban juga minta jatah ke warung nasi, terus minta jatah setiap armada angkutan Rp2.000, juga meminta jatah solar dan lain-lainnya," aku AK, pekerja di salah satu proyek.
Baca Juga: PPnBM Ditanggung Pemerintah Untuk Kendaraan Bermotor Jenis Ini
Sebelum kejadian pada siang harinya korban mengajak bertemu dengan pelaku tapi ditolak dan direncanakan malam hari."Korban kalau menemui saya dalam kondisi mabuk, saya pun tidak mau menemuin karena takut juga," aku AK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia menegaskankan, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana penyeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (neni mardiana)***