PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI H. Deding Ishaq berharap Presiden Joko Widodo mendengar dan memperhatikan sikap serta aspirasi yang berkembang di masyarakat, terkait penolakan izin investasi miras. Selama ini sudah terbukti penyalahgunaan miras mengakibatkan kriminalitas meningkat.
"Pimpinan ormas baik sebagai pendapat pribadi maupun organisasi yang terang benderang tegas menolak izin investasi miras. Hal-hal yang diakibatkan penggunaan minuman keras dapat berdampak ke segala hal,” tegas Deding Ishaq kepada Portal Bandung Timur melalui pesan whatsapp, Senin 1 Maret 2021.
Dikatakan Ketua STAI Al Jawami Bandung Deding Ishaq, meski di beberapa provinsi seperti tercantum dalam lampiran Perpres No 10 tahun 2021, miras itu lebih banyak mudharatnya daripada maslahatnya. "Secara ekonomi, menurut ahli manfaat ekonomi belum tentu. Tetapi kerusakan bahaya yang ditimbulkan atau dampaknya sangat nyata merusak terutama bagi generasi muda kita," tegas Deding Ishaq.
Baca Juga: Berdasar Kepmenperin Nomor 169 Tahun 2021, Ada 21 Tipe Mobil yang Diproduksi 6 Perusahaan
Dengan adanya penyalahgunaan miras menurut Deding Ishaq, tingkat kriminalitas dan kejahatan akan meningkat. "Penegakkan hukum dari Polri dan kerja BNN akan mubazir dan sia-sia yang menjadi beban berat bagi semua untuk mencegahnya. Miras itu akan menambah beban untuk perbaikan moral dan kesehatan anak bangsa," tuturnya.
Disebutkan Deding Ishaq, hal ini paradoksal dengan komitmen Presiden Jokowi dalam periode kedua ini yang menekankan pada peningkatan kualitas SDM, aspek kesehatan badan, mental dan moral ini nenjadi mutlak.
"Sejatinya negara atau pemerintahan itu melindungi segenap bangsa sebagaimana pembukaan UUD 1945. Melindungi badan dan jiwa dari ancaman yang dapat merusaknya. Miras dan narkoba jelas faktanya sudah menghancurkan karena banyak yang menjadi korban mati secara sia-sia karena miras," ungkap Deding Ishaq.
Menurutnya, dalam persfektif hukum tentu sebuah aturan itu selain bukan sekedar bertujuan ada kepastian hukum. Tetapi mengabaikan aspek kemanfaatan, seperti aspek hukum. Hal ini bertentangan dengan nilai agama yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.