Berdasar Kepmenperin Nomor 169 Tahun 2021, Ada 21 Tipe Mobil yang Diproduksi 6 Perusahaan

- 1 Maret 2021, 22:39 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. /Dok. Kemenperin.go.id/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 mewajibkan penggunaan wajib menyertakan rencana pembelian lokal (local purchase). Disebutkan 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

Kepmenperin tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah  (PPnBM DTP) ditanggung Pemerintah telah diundangkan pada 26 Februari 2021. Stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan, terhitung Maret 2021 dan dibagi dalam tiga tahap.

Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. “Saat ini, terdapat 22 pabrik dengan didukung 1.500 industri komponen (tier 1, 2, dan 3) dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut,” terang Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga: Cucun Ahmad Syamsurijal, Rumah Sakit Jadi Garda Terdepan Penanganan Covid-19  

Karenanya, Menperin mengeluarkan Kepmenperin 169/2021, untuk memberikan stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP yang akan berlaku selama sembilan bulan, terhitung Maret 2021. Stimulus perpajakan akan dibagi dalam tiga tahap.

Tahapan pertama berupa pengurangan 100 persen untuk tiga bulan tahap pertama. Kemudian pengurangan 50 persen untuk tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25 persen untuk tiga bulan tahap ketiga dengan  implementasinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.

Dalam Kemenperin 169/2021, disebutkan pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk segmen Sedan dan 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri. “Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91 persen pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 80 persen,” terang Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

Berkaitan dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Kepmenperin 169/2021 menyebutkan  115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Kembali Gelar Vaksinasi Tahap II Untuk ASN  

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah