Malakin Tukang Nasi Goreng Untuk Beli Miras Berakhir Mendekam di Penjara 1 Tahun

- 30 Desember 2020, 15:00 WIB
/Don terase/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Mengambil keuntungan dari orang lemah dan memanfaatkan seseorang adalah merupakan perbuatan tercela, seperti dilakukan GEY dan MILU.

Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id kedua orang ini memalak tukang nasi goreng dan mengancamnya dengan golok.

Semua berawal saat GEY berboncengan dengan MILU menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Mio, pada saat melintas di Jl. AH Nasution Kel. Sindangjaya Kec. Mandalajati kota Bandung, para pelaku melihat ada seorang perempuan sedang mengendarai sepeda motor, lalu memepet motor tersebut.

Baca Juga: Link Baca eBbook Seri Edukasi Korona

Kemudian korban berhenti di tempat penjual nasi goreng, setelah itu para pelaku turun dari sepeda motor, GEY sambil memegang golok memaksa meminta uang kepada korban dengan berkata “menta duit keur nambah meuli minum”.

 Karena merasa ketakutan korban memberi sebesar Rp.5000,-(lima ribu rupiah) dan GEY berkata lagi ”kurang”, sehingga korban memberi lagi Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), setelah itu Golok yang tadinya di pegang oleh GEY, lalu diambil oleh MILU dan di gunakan untuk mengancam korban lainnya yaitu penjual nasi goreng sambil berkata ”minta uang buat tambahan beli minum”.

Kemudian korban tersebut melemparkan uang sebesar Rp.4.000,- (empat ribu rupiah), selanjutnya sebelum meninggalkan tempat tersebut, MILU membaretkan sepeda motor korban hingga mengenai speedometer dan teko air yang berada di meja tukang nasi goreng, lalu para terdakwa melarikan diri dari tempat tersebut.

Baca Juga: Dari Peringkat ke-34 IPP Jabar Jadi ke 20

Atas perbuatan GEY dan MILU tersebut, keduanya telah melanggar Pasal 368 (1) KUHPidana yang berbunyi “ barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah