Diingatkan, Pengusaha Paling Telat THR Harus Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran  

- 28 April 2021, 11:33 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Bandung Suharyono,   
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Bandung Suharyono,   /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jelang Hari Raya Keagamaan atau  Idul Fitri 1442 Hijriyah, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Bandung terus sampaikan aspirasi anggotanya ke pihak pengusaha. Pengusahan diharapkan memenuhi hak buruh  mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal paling telat 7 hari  sebelum hari H Idulfitri atau 1 Syawal 1442 H. 

Disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Bandung Suharyono, pihaknya terus menyampaikan aspirasi anggotanya yang tergabung dengan organisasi serikat pekerja. Salah satu yang dilakukan pihaknya mengingatkan pengusaha tentang hak pekerja menjelang Lebaran atau Idul Fitri.

"Jika diduga melakukan pelanggaran, artinya perusahaan tidak mengacu pada aturan yang berlaku terkait pelaksanaan pembayaran THR bagi para pekerja/buruhnya. Kami berharap pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idulfitri," kata Suharyono didampingi pengurus SPN Kabupaten Bandung lainnya, Ade Sumarno kepada Portal Bandung Timur di ruang kerjanya, Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Rabi 28 April 2021. 

Baca Juga: Setelah 30 Tahun tertidur, Stasiun Kereta Api Garut Akan Kembali Beroperasi

SPN juga tidak berharap para pengusaha membayar THR kepada para buruhnya dengan cara dicicil. Apalagi pembayarannya sampai melewati Idulfitri. 

"Kalaupun ada rencana pembayaran THR dicicil harus ada musyawarah antara pihak pengusaha dengan para pekerja. Tapi kami berharap, para pengusaha membayar THR 100 persen, karena satu-satunya pendapatan para buruh setiap jelang Idulfitri," tutur Suharyono. 

Terkait pihak perusahaan harus membayar THR kepada para pekerjanya, lanjut Suharyono, merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.  Selain itu menindaklanjuti perihal surat dari Gubernur Jabar yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se Jawa Barat terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh tertanggal 14 April 2021.

"Terakhir, Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna mengeluarkan surat edaran nomor : 841.4/918-DISNAKER/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ungkapnya 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x