Dua Buruh Harian Mencoba Alih Profesi, Diringkus Polsek Pasirjambu Keduanya Tidak Berkutik  

- 28 Januari 2021, 20:10 WIB
Kapolsek Pasirjambu AKP Asep Dedi menunjukan kedua pelaku kejahatan berikut barang bukti dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolsek Pasirjambu Kamis 28 Januari 2021.   
Kapolsek Pasirjambu AKP Asep Dedi menunjukan kedua pelaku kejahatan berikut barang bukti dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolsek Pasirjambu Kamis 28 Januari 2021.   /Portal Bandung Timur/neni mardiana

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Dua orang buruh harian lepas Hs (28) dan Wa (26) diamankan Kepolisian Sektor Pasirjambu karena mencoba alihprofesi mengambil sepeda motor yang ditinggal pemiliknya berkebun. Belakangan kedua tersangka melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang diparkir di jalannan hingga 13 kali sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK., melalui Kapolsek Pasirjambu AKP Asep Dedi mengatakan, pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kedua pelaku  berawal dari terungkapnya aksi keduanya di Kampung Suraja Desa Cibodas Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung. 

"Dalam pengungkapan tindak pidana ini, petugas mengamakan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit kendaraan roda dua merek Honda NF100LD, warna hitam, tahun 2004, no pol D 3829 DO. Setelah kami kembangkan ternyata kedua pelaku tidak hanya sekali menjalankan aksinya, kami juga mengamankan roda dua merek Honda GL MAX warna hitam," terang AKP Asep Dedi kepada Portal Bandung Timur di Mapolsek Pasirjambu, Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Seluruh Camat di Kabupaten Karawang, Dikupulkan Bupati Cellica di Gedung Singaperbangsa  

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, HS (28) warga Kampung Sadu Kulon Desa Sadu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung dan Wa (26) warga Jalan Warnasari Kelurahan Cibaduyut Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung, modus operandi dlakukan dengan sasaran kendaraan petani. Kendaraan yang diparkir dipinggir jalan oleh pemiliknya yang sedang berkebun terparkir di pinggir jalan yang tidak terkunci stang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata keduanya juga melakukan modus operandi kejahatan lainnya. Kedua tersangka juga melakukan tindak pidananya di malam hari ketika kendaraan terparkir di luar rumah," terang Asep Dedi.

Tersangka HS diringkus petugas di Kampung Cimala Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu pada Selasa 26 Januari 2021 pukul 00.30 WIB. Seorang lagi, tersangka Wa diciduk di Jalan Warnasari Kelurahan Cibaduyut.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne, Melihat Langsung Kondisi Penghuni Lapas Kelas II B Purwakarta

“Modus kedua pelaku tersebut mengambil atau mencuri kendaran roda dua yang sedang diparkir di pingir jalan dalam keadaan tidak terkunci leher atau kunci pengaman yang ditinggal pemiliknya untuk berkebun," ujar Asep Dedi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah