Bukan Hanya Pemerintah, Menurut Undang-undang Setiap Orang Berkewajiban Tangani Sampah

- 28 Mei 2021, 19:17 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung H. Asep Kusumah, saat mendampingi Bupati Bandung Dadang Supriatna di Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Jumat  28 Mei 2021.   
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung H. Asep Kusumah, saat mendampingi Bupati Bandung Dadang Supriatna di Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Jumat  28 Mei 2021.   /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sesuai dengan amanat konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan, dalam pengelolaan sampah melalui dua pendekatan. Setiap orang memiliki kewajiban dan tanggungjawab  untuk mengurangi dan menangani sampah rumah tangga yang dihasilkannya secara wawasan lingkungan. 

Disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung H. Asep Kusumah, saat mendampingi Bupati Bandung Dadang Supriatna di Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Jumat  28 Mei 2021. “Masalah penanganan sampah peraturan perundang-undangan sudah mengamanatkan terkait pengelolaan sampah dan tentunya hal ini selain harus di patuhi,  juga dilaksanakan,” ujar Asep Kusumah.

Amanat pertama menurut Asep Kusumah adalah,  di lihat dalam pengelolaan sampah berangkat dari sumbernya. Sumber sampahnya secara individu maupun rumah tangga,  Undang-undang sudah mengamanatkan bahwa setiap orang memiliki kewajiban dan tanggungjawab  untuk mengurangi dan menangani sampah rumah tangga yang dihasilkannya secara wawasan lingkungan. 

Baca Juga: Abah Nana Munajat Telah Berpulang

"Pendekatan yang kedua, dalam arti pemerintah juga memberikan pelayanan penyelesaian sampah di hilir. Yaitu dalam bentuk penanganan di TPA (tempat pembuangan akhir sampah)," kata Asep Kusumah.

Ketika kedua pendekatan ini bisa berjalan, imbuh Asep Kusumah, pada suatu titik akan ketemu dimana sampah akan terkelola di sumbernya. "Karena kita tahu tidak ada lagi tempat yang bisa untuk menampung sampah. Saat ini, Bandung Raya tak memiliki TPA, kecuali TPA yang dikelola provinsi di TPA Sarimukti. Kita lihat bahwa duniapun tak punya lagi tempat untuk menampung sampah kita," tutur Asep Kusumah.

Jadi, kata Asep Kusumah, pilihannya adalah melakukan pendekatan basic secara individual dan secara berjenjang di rumah dan tingkat RW.  "Apalagi kita tahu, Pak Bupati sekarang menggerakkan upaya pengelolaan sampah dengan menggunakan biokonvensi maggot. Bisa pakai komposter, nanti yang memiliki  nilai ekonomis atau anorganik bisa masuk ke bank sampah," ungkap Asep Kusumah. 

Menurutnya, bank sampah ada rantai pasoknya sampai ke industri daur ulang. "Jadi nantinya sebetulnya, sampah yang dikelola hanya tinggal residunya. Yang tidak bisa dengan maggot, dengan komposter maupun tidak bisa masuk ke industri daur ulang," kata Asep Kusumah.

Baca Juga: Pejuang Rupiah di Pasar dan Terminal di Banjaran

Dikatakan Asep Kusumah, upaya peningkatan edukasi kepada masyarakat, karena bicara sampah berkaitan dengan prilaku, jadi Bupati Bandung akan melaksanakan launching program pengelolaan sampah yang berkaitan dengan 99 hari kerja. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x