Pilkades Seretak 2021 Kabupaten Bandung Diharap Terlaksana Oktober

- 1 Oktober 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa. Pilkades Serentak  2021 di Kabupaten Bandung diharapkan dapat digelar bulan Oktober ini.
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa. Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Bandung diharapkan dapat digelar bulan Oktober ini. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di 49 Desa Kabupaten Bandung diharapkan dapat terlaksana setelah 9 Oktober 2021 mendatang.  Agar dapat terlaksana Pemerintah Kabupaten Bandung dapat kembali mengajukan rekomendasi ke Kemendagri berbekal Musyawarah Desa.

“Kondisi level penyebaran Covid-19 di wilayah Bandung Raya, termasuk Kabupaten Bandung saat ini terus mengalami penurunan. Kita sangat berharap Pilkades Serentak 2021 yang telah mengalami penundaan sampai empat kali dapat segera dilaksanakan,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, Riki Ganesa, saat dihubungi Portal Bandung Timur, Jumat 1 Oktober 2021.

Disampaikan Riki Ganesa, penundaan Pilkades Serentak 2021 yang akan dilaksanakan di 49 desa menurut Riki Ganesha tertunda karena kondisi pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung. Selain itu, penundaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Bandung juga kabupaten lainnya merujuk pada surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan 4 di Wilayah Jawa-Bali yang terus diperpajang.

Baca Juga: Konser Musik Besar di Kota Bandung Belum Layak, Alasannya

“Kalau berdasarkan Musdes, Pilkades Serentak 2021 di 49 Desa sebenarnya tinggal melaksanakan tiga tahap lagi. Setelah seluruh proses administrasi bakal calon selesai, tinggal memasuki masa kampanye, masa tenang dan pelaksanaan pencoblosan yang diikuti penghitungan, jadi sebenarnya tinggal ‘der’ saja,” ujar Riki Ganesa.

Dikatakan Riki Ganesa, bila sesuai rencana Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Bandung digelar pada bulan Juli 2021 lalu. Namun karena situasinya masih pandemi Covid-19, terpaksa ditunda hingga empat kali penundaan. Hal itu sesuai dengan sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 9 Agustus 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak, dan Pilkades PAW Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan pada aturan, maka untuk pelaksanaan Pemkab Bandung harus mengajukan rekomendasi ke Kemendagri terkait pelaksanaan Pilkades Serentak 2021. Dalam surat rekomendasi tersebut disertakan menganai kesiapan pemerintah daerah dengan kondisi pandemi saat ini yang sudah memungkinkan untuk dilaksanakan Pilkades Serentak.

Baca Juga: Aksi Tawuran dan Balapan Liar di Karawang Viral, Bupati dan Kapolres Berjanji

“Nantinya didalam surat pengajuan rekomendasi kepada Kemendagri itu disertakan pemaparan persiapan kita di daerah, status wilayah berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19, Lalu dipaparkan juga terkait pelaksanaan vaksinasi di daerah sudah sejauh apa terutama wilayah yang akan melaksanakan Pilkades serentak, sebenarnya tinggal itu saja, mudah-mudahan Pilkades Serentak dapat dilaksanakan bulan Oktober ini,” harap Riki Ganesa.

Dikatakan Riki Ganesa dengan banyaknya Desa yang tidak memiliki pimpinan definitif sangat menghambat terhadap program pelaksanaan pemerintahan dipelosok. “Apalagi saat ini pemerintah pusat mengharapkan pemerintah daerah untuk dapat menanggulangi kemiskinan ekstrim, bila di desanya sendiri belum ada pemimpinnya bagaimana bisa dilaksanakan,” pungkas Riki Ganesa. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah