Oded, Pemkot Bandung Mah Akan Ikuti PemerintahPusat

- 30 Oktober 2021, 05:33 WIB
Ilustrasi tanggal Libur Nasional.
Ilustrasi tanggal Libur Nasional. /pixabay/tigerlily/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Di masa Pandemi Covid-19, setiap aktivitas harus dimemenuhi standar Protokol Kesehatan. Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait peniadaan cuti Natal dan Tahun Baru 2021.

“Kita belum dapat memastikan terkait pemberlakuan penyekatan di libur natal dan tahun baru 2021. Kebijakan-kebijakan terkait Natal dan Tahun Baru akan diputuskan bersama di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),  kita rapat dulu, hasilnya seperti apa," ujar Wali Kota Bandung Oded M Danial terkait penghapusan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2021.

Pemerintah Daerah menurut Oded M Danial  tidak bisa berbuat banyak untuk menyikapi kebijakan pusat atas kebijakan  yang meniadakan cuti bersama natal tahun 2021. “Kita mah ikut ke pusatlah, gimana kata pusat aja, sebagai daerah ikut pusat," ujar Oded M Danial pada wartawan saat meininjau pelaksaanaan vaksinasi masal di Pusdai Kota Bandung.

Baca Juga: Varian AY.4.2 Muncul, Jangan Panik Karena Penelitian Masih Berlangsung

Menyikapan terhadap libur natal dan tahun baru menurut Oded M Danial tidak akan beda jauh dengan tahun 2020 saat pandemi Covid-19 baru terjadi. Di masa Pandemi Covid-19, setiap aktivitas harus dimemenuhi standar Protokol Kesehatan.

"Kita tetap yang namanya libur desember tidak hanya kali ini. Tahun lalu jaga ada kan, kita pakai lagi SOP tahun lalu, pokoknya ketat, tetap ketat, jangan sampai lengah," tegas Oded M Danial.

Pemerintah pusat telah secara resmi menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2021. Alasan penghapusan adalah untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 yang berujung pada terjadinya Gelombang Tiga Covid-19.

Baca Juga: Piala Asisa U-23, Timnas Indonesia Kalah dari Australia 0-1 Dilaga Kedua

Cuti bersama Natal dipangkas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. 

Pemerintah pusat juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah