Grace Mediana. PTM Di Kabupaten Bandung Masih Bisa 50 Persen

- 29 Januari 2022, 03:00 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Babdung drg Grace Mediana.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Babdung drg Grace Mediana. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung drg. Grace Mediana katakan siswa di Kabupaten Bandung masih bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah 50 persen. Masyarakat diingatkan untuk tetap mewaspadai ancaman varian baru Covid-19 Omicron. 

"Yang paling penting melaksanakan protokol kesehatan (prokes), benar-benar dilaksanakan bagi anak-anak sekolah maupun warga yang ada di sekitar sekolah mentaati prokes," kata Grace Mediana kepada wartawan di Soreang, Jumat 28 Januari 2022.

Lebih lanjut, kata Grace Mediana, pencapaian vaksinasi untuk mencegah paparan virus corona. "Alhamdulillah, capaian vaksinasi dengan sasaran anak usia 6 hingga 11 tahun sudah mencapai 80 persen," katanya.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Prostitusi ABG Lewat Michat

Grace Mediana pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mewaspadai ancaman varian baru Covid-19 Omicron. "Kita tetap waspada ancaman varian baru Omicron," kata Grace Mediana.

Pentingnya ada kewaspadaan itu, kata dia, karena ada peningkatan kasus. Namun di Kabupaten Bandung, katanya, yang terpapar Omicron masih tetap 4 orang warga Katapang Kabupaten Bandung, dan sekarang secara klinis sudah cukup baik.

"Tapi kita tetap waspada, ada kenaikan kasus. Karena kita melihat, Bed Occupancy Rate (BOR)-nya yang biasa dibawah 10, sekarang menjadi 11. Terus penambahan kasus berdasarkan terkonfirmasi, kita istilahnya satu digit. Sekarang sudah dua digit. Itu sudah kita waspadai kepada puskesmas untuk mengoptimalkan tracing. Artinya, untuk mempercepat dan meminimalisir penyebaran Covid-19," tuturnya.

Untuk mengantisipasi warga yang pulang dari luar negeri, kata Grace Mediana, ada sistem dari pemerintah atau negara. "Kalau kita pulang dari luar negeri, jadi ada suatu karantina selama 12-14 hari di Jakarta. Apabila, akhir masa karantina negatif, sudah dikeluarkan. Artinya, boleh pulang dan kemudian ditambah di tempat tinggalnya 10 hari karantina," katanya. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah