Serahkan Diri ke Polisi, Tersangka Kasus Aksi Anarkis GMBI Bertambah

- 31 Januari 2022, 16:15 WIB
Polda Jabar merilis karus aksi unjuk rasa berujung anarkis yang dilakukan LSM GMBI, di Mapolda Jabar, Senin, 31 Januari 2022./Remy Suryadie/Galamedia
Polda Jabar merilis karus aksi unjuk rasa berujung anarkis yang dilakukan LSM GMBI, di Mapolda Jabar, Senin, 31 Januari 2022./Remy Suryadie/Galamedia /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan 12 tersangka dalam kasus aksi Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) yang berujung kericuhan di Mapolda Jabar Kota Bandung. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, salah satu dari 12 tersangka itu adalah Ketua Umum GMBi atas nama FR.
.
"Polda Jabar sampai saat ini telah menetapkan 12 anggota Ormas GMBI yang melakukan unras anarkis di Polda Jabar sebagai tersangka. Salah satunya adalah Ketum GMBI atas nama FR," ujar Ibrahim Tompo, sat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin, 31 Januari 2022.

Sebelumnya, Ibrahim Tompo mengatakan, salah seorang anggota GMBI berinisial SBI menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Saudara SBI dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Ibrahim Tompo di hadapan barisan para tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna biru.

Selain SBI dan FR, 10 tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah berinisial MA, IRM, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN.

Mereka disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kepada mereka yang terlibat unras GMBI ini, masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya," Pungkas Ibrahim Tompo.

Sebelumnya diberitakan, Buntut aksi demo di depan Mapolda Jawa Barat Kamis 27 Januari 2022, Ketua Umum DPP LSM GMBI Fauzan Rachman beserta 10 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka. Aparat kepolisian mengamankan Fauzan Rachman diamankan dari kediamannya yang terletak di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung Jumat 28 Januari 2022.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat itu mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan Fauzan Rachman sebagai tersangka karena selaku orang yang bertanggungjawab teradap aksi yang berlangsung pada Kamis 17 Januari 2022 yang berakhir anarkis. “Penetapan sebagai tersangka dilakukan pihak penyidik terhadap Fauzan Rachman tadi siang,” ujar Ibrahim Tompo.

Selain kepada Fauzan Rachman, menurut Ibrahim Tompo, pemeriksaan yang dilakukan secara maraton terjadap 725 orang anggota GMBI yang diamankan ditetapkan 10 orang berikut Ketua Umum DPP LSM GMBI Fauzan Rachman. "Secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan telah melalui gelar perkara," kata Ibrahim Tompo.(syiffa ryanti)***

 

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah