Ini Syarat dan Cara Daftar Vaksinasi Booster di RSUD Ujungberung

- 5 Februari 2022, 10:30 WIB
RSUD Ujungberung
RSUD Ujungberung /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melaksanakan pemberian vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi masyarakat yang telah mendapat vaksinasi kedua dengan jangka waktu enam bulan.

Pemkot Bandung telah menunjuk sejumlah fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan Puskesmas, untuk dapat menyelenggarakan vaksinasi booster bagi masyarakat Kota Bandung yang membutuhkan.

Salah satunya yang dilaksanakan oleh Tim Vaksinasi Covid-19 RSUD Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Rumah Sakit Nomor 22 Ujungberung Kota Bandung. Melaui akun Instagramnya, RSUD Kota Bandung mengumumkan pemberian Vaksinasi Booster yang telah tersedia bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas.

Berikut adalah syarat dan cara daftar vaksinasi booster di RSUD Kota Bandung,


1. Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar berusia di atas 18 tahun (Lansia diprioritaskan).
3. Pendaftar telah menerima vaksinasi dosis kedua dan telah melewati masa 6 bulan sejak pemberian dosis kedua.
4. Pendaftar telah memiliki e-tiket melalui aplikasi Peduli Lindungi.
5. Pendaftar wajib membawa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pendafatan dilakukan secara online dengan mengisi formulir pada link :

https://bit.ly/VaksinBoosterRSUDBDG

Pendaftar yang sudah mendaftar dan masuk kuota, selanjutnya akan duhubungi oleh pihak rumah RSUD Kota BAndung melalui pesan WhatsApp.

Tim Vaksinasi Covid-19 RSUD Kota Bandung menegaskan, vaksinasi hanya akan diberikan kepada pendaftar yang telah melewati batas 6 bulan sejak pemberian vaksinasi dosis kedua. Jika masih belum memenhi batas 6 bulan, maka pendaftar belum bisa menerima vaksinasi booster.

Sedangkan e-tiket vaksinasi booster dapat dicek melalui aplikasi peduli lindungi. e-tiket akan muncul secara otomatis, jika yang bersangkutan telah memenuhi persyarakat mendaatkan vaksinasi dosis ketiga. Jika e-tiket belum tersedia, berarti yang bersangkutan belum memenuhi syarat mendapatkan vaksinasi booster tersebut. (syiffa ryanti)***

Editor: Agus Safari

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah