Serahkan Diri, Bos Investasi Bodong Di Garut Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- 23 April 2022, 20:00 WIB
Kapolres Garut memperlihatkan sejumlah barang bukti dari kasus investasi bodong yang menyeret seorang pemilik salon kecantikan berinisial YPM (26) yang kini telah  ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Kapolres Garut memperlihatkan sejumlah barang bukti dari kasus investasi bodong yang menyeret seorang pemilik salon kecantikan berinisial YPM (26) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Setelah dilakkan pemanggilan oleh kepolisian, tersangka kasus dugaan investasi bodong di Kabupaten Garut berinisial PYM (26) akhirnya menyerahkan diri. Bos Investasi Bodong yang juga pengusaha salon kecantikan itu, dilaporkan oleh para korbannya, dengan total nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 7 Miliar

"Menyerahkan diri statusnya sebagai tersangka, yang bersangkutan datang dan kemudian menyampaikan keterangan terkait investasi," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar jumpa pers, Jumat 22 April 2022.

Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, berdasarkan hasil laporan korban dan menetapkan ada tindak pidananya, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap tersangka yang bersembunyi hingga akhirnya perempuan itu menyerahkan diri.

"Untuk pemeriksaan saksi-saksi, kami sudah melakukan pemeriksaan 15 saksi, kami pun lakukan langkah pencarian pelaku dan akhirnya menyerahkan diri karena kami memberi surat panggilan," katanya.

Ia mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan mengajak sejumlah perempuan muda untuk berinvestasi.

Tercatat yang menjadi korbannya tidak kurang dari sekitar 142 orang. Setiap korban telah menyerahkan besaran untuk investasi berbeda-beda. Namun secara keseluruhan nilai investasi yang digelapkan tersangka mencapai Rp 7,1 miliar.

"Investasi berlangsung sejak September 2020 hingga Maret 2022. Kerugian total, berdasarkan keterangan ada 142 korban sebesar Rp 7,1 miliar," tegasnya.

Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka uang yang dikumpulkannya itu digunakan untuk kebutuhan hidupnya.

Antara lain untuk membayar cicilan perbankan, digunakan untuk usaha salon kecantikan dan sebagainya.

"Dari keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk menutupi janji yang bersangkutan kepada para korban, yaitu gali lobang tutup lobang," katanya.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah