Ketua RW Diamankan Setelah Aksi Penganiayaan Viral di Media Sosial

- 13 Juni 2022, 02:10 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menunjukan golok yang dipergunakan P alias A untuk menganiaya Tenggo yang videona sempat viral di media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menunjukan golok yang dipergunakan P alias A untuk menganiaya Tenggo yang videona sempat viral di media sosial. /Humas Polresta Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua RW di Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya berinisial P alias A (46) diamankan jajaran Polsek Majalaya Polresta Bandung setelah aksi penganiayaan yang dilakukan dirinya bersama rekan-rekannya viral di media sosial. Tersangka P bersama tiga rekannya yang masih buron melakukan aksi penganiayaan karena tersinggung ucapan D alias Tenggo (53) sesama calo tenaga kerja di pabrik.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa aksi P alias A bersama AS, T dan I yang hingga kini masih buron, dilakukan Jumat 10 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB. 

Aksi yang dilakukan di depan PT Jiale, Kampung Leuwidulang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung terhadap  D alias Tenggo viral di media sosial karena perkelahian tidak seimbang dan pelaku menggunakan sejata tajam.

Baca Juga: Piala Presiden 2022, Persib Bandung kontra Bali United 14 Kartu Kuning dan 15 Menit Free Time

“Peristiwa sendiri menurut pelaku serta sejumlah saksi, berawal dari ucapan korban yang dinilai tersangka tidak pantas. Pelaku kemudian mengajak korban keluar dari areal pabrik dan terjadi percekcokan hingga berakhir dengan penganiayaan yang dilakukan P dibantu AS, T dan I,” ujar Kusworo Wibowo.

Dalam aksi tersebut menurut Kusworo Wibowo, dalam keterangan sejumlah saksi, pelaku dianiaya oleh keempat pelaku. Para pelaku ada yang menggunakan golok hingga mengakibatkan korban mengalami luka akibat terkena sabetan golok pada bagian tangan dan kaki.

Jajaran Polsek Majalaya yang mendapatkan laporan adanya keributan di  PT Jiale, Kampung Leuwidulang, Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, langsung menuju lokasi kejadian. Setelah mendapatkan keterangan dari korban serta  sejumlah saksi, petugas melakukan pengejaran.

Baca Juga: Antusias Pelayat Luar Biasa, Jenazah Eril Disemayamkan di Gedung Pakuan

“Hanya membutuhkan waktu 2 jam seorang tersangka pelaku P alias A yang juga menjabat sebagai Ketua RW setepat dapat diamankan. Sementara ketiga rekannya yang membantu penganiayaan AS, T dan I hingga saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kusworo Wibowo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka P dikenai pasal 170 Jo 351 KUH Pidana tentang kekerasan dimuka umum terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama. Adapun diancam hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x