Ini Alasan FA Lakukan Penusukan Terhadap Temannya di Gading Tutuka

- 12 November 2022, 23:26 WIB
FA (24) tersangka pelaku penusukan di komplek perumahan Gading Tutuka, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, saat diperlihatkan ke awak media Sabtu 12 November 2022.
FA (24) tersangka pelaku penusukan di komplek perumahan Gading Tutuka, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, saat diperlihatkan ke awak media Sabtu 12 November 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tersangka pelaku penusukan Athariq Corrida (23) mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung telah diamankan Polresta Bandung dalam waktu 5 jam. Tersangka pelaku FA (24) melakukan aksinya karena merasa kesal kepada korban hingga nekat melakukan penusukan di rumah korban di Perumahan Gading Tutuka Desa Ciluncat Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung Jumat 11 November 2022 pukul 09.00 WIB.

“Menurut pengakuan tersangka pelaku, antara tersangka dengan korban sudah berjanji bertemu pada 5 Oktober, tapi hingga 9 Oktober selalu tidak jadi. Mereka berjanji bertemu untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya yang sedang berselisih,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangan persnya, Sabtu 12 November 2022.

Karena korban Athariq Corrida tidak kunjung menuruti kemauan tersangka FA untuk bertemu hingga menimbulkan FA marah. Untuk bisa bertemu dengan korban akhinya tersangka berpura-pura sebagai ojek online yang akan megirimkan paket dengan mengenakan jaket ojek online yang diberinya secara online.

Baca Juga: Sabu Jaringan Internasional Narcotics Kitchen Lab Iranian di Ungkap Bareskrim Polri

“Tersangka akhirnya bisa masuk rumah korban dan bertemu pada Jumat (11 November 2022) pagi hari dan terlibat percekcokan. Tetangga korban yang mengetahui mendatangi rumah korban, tapi begitu sampai dan masuk rumah sudah mendapatkan korban dalam keadaan terluka dan segera melarikan ke rumah sakit Otto Iskandar di Nata, tapi nyawa korban tidak tertolong,” ujar Kusworo Wibowo.

Berdasarkan pengakuan tersangka FA yang ditangkap Satreskrim Polresta Bandung 5 jam setelah kejadian, aksinya dilakukan karena kesal terhadap korban yang dikenalnya sejak 2016. Korban selalu mengancam akan menyebarkan foto-foto kekurangan tersangka di media sosial.

Tersangka FA yang diamankan di rumah orang tuanya Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung, mengakui sudah beberapakali untuk bertemu dengan korban dan mengajak menyelesaikan permasalahan. Tetapi setiap diajak berdamai korban selalu menghindar hingga tersangka dendam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana. Tersanka FA terancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah