HORE, Kepwal Tarif Baru Air PDAM di Cabut Kang Yana  

- 2 Februari 2023, 20:43 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mencabut Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 690/Kep.2908 Eko/2022 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mencabut Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 690/Kep.2908 Eko/2022 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

“Karena sejak awal ditetapkan juga yang terjadi bukan penyesuaian tapi menaikan tarif, dari yang sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp6.000 per meter kubik, saya yang sebelumnya hanya membayar Rp40.000 hingga Rp60.000 per bulan pada Desember lalu membayar sampai Rp140.000,” ujar Agus Sutikno.

Menurut Agus Sutikno, masyarakat sebenarnya tidak akan merasa keberatan bila PDAM menaikan tarif berapapun bila hal tersebut sesuai dengan pelayanan. “Tapi saat ini belum tepat karena pelayanan PDAM masih Senen Kemis, air terkadang ngocor dan sering tidak ngocor, kalaupun ngocor tengah malam dan hanya 2 hingga 3 jam saja,: ujar Agus Sutikno.

Hal senada disampaikan masyarakat Kota Bandung di wilayah timur, yang lebih memilih membuat sumur artesis di pemukiman maupun  jet pump ataupun jenis pompa submersible. “Memang kualitas air akan beda-beda, tapi air akan mengocor setiap saat kapan kita mau, kalau PDAM kita harus menunggu jatah ngocor,” ujar Wieke Widuri warga Kelurahan Sukamiskin Arcamanik.

Baca Juga: Mirip Grand Vitara, Ini Bocoran Mobil Baru Suzuki di Ajang IIMS 2023

Dengan dicabutnya Kepwal Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum Wieke Widuri sangat setuju dan mendukung, bahkan tetangga sekitar rumahnyapun mengungkapkan hal serupa. “Ya buat apa tarif dinaikan tapi pelayanan tidak diperbaiki, jadi tingkatkan dulu mutu pelayanan maupun mutu airnya, kalau sudah memuaskan pasti masyarakat juga tidak akan merasa keberatan,” ujar Wieke Widuri.

Sebelumnya Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Rabu 1 Februari 2023 telah mencabut  Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 2908 yang baru berlaku Desember 2022.  Tarif air minum dan air limbah dikembalikan pada tarif awal.

“Jadi per hari ini telah diterbitkan Kepwal pencabutan atas Kepwal 2908 tentang penyesuaian tarif. Jadi tarifnya kembali ke harga asal," ujar Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Ditegaskan Yana Mulyana, PDAM Tirtawening Kota Bandung harus mengembalikan penghitungan tarif pada tarif awal. “PDAM itu BUMD-nya kita. Maka harus taat pada aturan kita,” tegas Yana Mulyana.

Dikatakan Yana Mulyana, kenaikan tarif pelayanan air minum menjadi salah satu penyumbang inflasi pada Desember 2022 sebesar 1,77 persen. “Kenaikan tarif tersebut dibatalkan dan Kepwal dicabut per 1 Februari 2023 ini untuk menekan inflasi, dalam waktu dekat kami menyiapkan kepwal penundaan tarif," pungkas Yana Mulyana. (may nurohman)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x