HORE, Kepwal Tarif Baru Air PDAM di Cabut Kang Yana  

- 2 Februari 2023, 20:43 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mencabut Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 690/Kep.2908 Eko/2022 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mencabut Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 690/Kep.2908 Eko/2022 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wali Kota Bandung Yana Mulyana secara resmi per 1 Februari 2023 mencabut Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor: 690/Kep.2908 Eko/2022 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah. Kenaikan tarif pelayanan air minum menjadi salah satu penyumbang inflasi pada Desember 2022 sebesar 1,77 persen.

Beragam komentar disampaikan warga Kota Bandung terkait dengan pencabutan Kepwal tentang penyesuaian tarif pelayanan air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung. “Ya memang belum saatnya air PAM dinaikan, bukan masalah murah atau mahalnya, tetapi masalah kualitas air PAM dan bahkan pelayanan belum optimal, jadi tidak sesuai lah,” ujar Deri Rustaman, salah seorang pengamat sosial dari salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung pada Portal Bandung Timur, Kamis 2 Februari 2022.

Disampaikan Deri Rustaman, ketika pimpinan PDAM Tirtawening Kota Bandung menaikan tarif air PDAM per November 2022 dari Rp1.000 per meter kubik menjadi Rp6.000 per meter kubik, sudah mengundang polemik. Namun demikian pihak PDAM tetap melaksanakan niatnya dengan alasan sudah 10 tahun tidak naik dan merujuk SK Gubernur bahwa tarif air Rp6.800 per meter kubik.

Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik Magnitudo4,3 di Kabupaten Garut Rusak 20 Rumah di 2 Kecamatan

“Tapi waktunya yang tidak tepat karena kondisi perekonomian sedang tidak bagus bukan hanya di Kota Bandung ataupun di Jawa Barat maupun di Indonesia, tapi diseluruh penjuru dunia. Dan terbukti, kenaikan tarif air baku PDAM menjadi salah satu penyebab inflasi di Kota Bandung hingga 1,77 persen dari Inflasi Kota Bandung pada tahun 2022 menembus 7,54 persen,” ujar Deri Rustaman.

Bahkan terkait dengan tarif PDAM sebagai salah satu penyebab inflasi di Kota Bandung tersebut menurut Deri Rustaman disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanggulang Inflasi yang dihadiri semua kepala daerah di Indonesia pada 24 Januari 2023. Rapat dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Karenanya, sangatlah bijak dan tepat apa yang dilakukan Wali Kota Bandung mencabut  (Kepwal) Nomor: 690/Kep.2908 Eko/2022 tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah. Setidaknya hal ini akan sedikit meringankan beban masyarakat yang tengah memulihkan perekonomian,” pungkas Deri Rustaman.

Sementara Agus Sutikno salah seorang warga di Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal menyatakan sangat setuju dengan sikap Wali Kota Bandung yang mencabut Kepwal Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum.

Baca Juga: Gunung Sampah Mulai Bermunculan di Sejumlah Wilayah Kota Bandung

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x