Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Seorang Sempat di Nikah

- 30 Mei 2023, 06:27 WIB
ADR (53) guru ngaji di Kecamatan Cilengkrang digiring ke sel tahanan Mapolresta Bandung usai jumpa pers Senin 29 Mei 2023.
ADR (53) guru ngaji di Kecamatan Cilengkrang digiring ke sel tahanan Mapolresta Bandung usai jumpa pers Senin 29 Mei 2023. /Tangkapan layar instagram #polrestabandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort Kota Bandung dipastikan akan memproses hukum oknum guru ngaji berinisial ADR (58) yang di duga telah melakukan rudapaksa terhadap 12 orang santriwatinya. Bahkan dalam peristiwa yang berlangsung di wilayah Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung sejak April 2023 lalu ada seorang santriwatinya yang dinikahi.

"Kejadiannya sejak April tahun 2023 dan selang satu bulan tersangka ditangkap pada 20 Mei 2023. Sejak dilaporkan tanggal 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 langsung diamankan Polresta Bandung,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangan persnya, di Mapolresta Bandung.

Disampikan Kombes Pol Kusworo Wibowo, bahwa tersangka ADR berusia 58 tahun dalam melancarkan aksinya kepada para santriwati melalui bujuk rayu. "Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yaitu membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah dan supaya pintar," terang Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Nahar, Hukum Berat ML Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umum di Banyuwangi

Korban yang termakan bujuk rayu tersangka ADR mau di peluk dan di raba-raba serta di cium. "Korban kena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka, dalam pengakuannya tersangka  mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil," sambung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Terhadap perbuatan tersangka ADR tersebut akhirnya tercium oleh orang tua korban. “Setelah dilakukan mediasi pelaku sempat menikahi salah satu korban, namun setelah diusut ternyata korbannya tidak hanya seorang hingga keluarga korban ingin masalah tersebut diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung,” ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menurut Kombes Pol Kusworo Wibowo,  tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x