Kebun Binatang Bandung Hari Ini di Segel Pemkot Bandung Dalam Rangka Amankan Aset

- 26 Juli 2023, 09:35 WIB
Seorang warga Kota Bandung menandatangani petisi agar Kebun Binatang Bandung tidak di tutup Pemerintah Kota Bandung, yang rencananya Rabu 26 Juli 2023 hari ini akan menyegel Kebun Binatang Bandung sebagai langkah menyelamatan aset lahan milik Pemkot Bandung.
Seorang warga Kota Bandung menandatangani petisi agar Kebun Binatang Bandung tidak di tutup Pemerintah Kota Bandung, yang rencananya Rabu 26 Juli 2023 hari ini akan menyegel Kebun Binatang Bandung sebagai langkah menyelamatan aset lahan milik Pemkot Bandung. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan melakukan eksekusi berdasarkan ketetapan pengadilan untuk menyelamatkan aset. Pemerintah Kota Bandung tidak ada maksud untuk mengklaim Kebun Binatang Bandung dan merubahnya menjadi ruang publik .

"Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Hal yang diyakini miliki Pemkot Bandung itu tanahnya, ini mohon dipahami betul. Kawasan itu tetap menjadi konservasi bagi hewan, tidak ada alih fungsi kita tetap itu untuk kawasan konservasi kawasan kebun binatang," tegas Ema Sumarna terkait recana eksekusi yang akan dilaksanakan Rabu 26 Juli 2023 hari ini.

Sementara terkait dengan penanganan satwa koleksi Kebun Binatang Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa  seandainya pihak terkait meninggalkan kawasan tersebut, maka Pemkot Bandung akan bermitra dengan Perhimpunan Kebun Binatang se Indonesia (PKBSI).  "Ada dari PKBSI yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa. Kalau seandainya mereka meninggalkan tempat, kita sudah antisipasi," kata Ema Sumarna.

Baca Juga: Ema Sumarna, Pemkot Bandung Tidak Pernah Mengklaim Kebun Binatang Bandung Tapi Selamatkan Aset

Berdasarkan data yang diterima Pemkot Bandung menurut Ema Sumarna,  ada beberapa pihak yang memiliki satwa di kebun binatang tersebut. "Satwa beragam kepemilikan, ada milik negara, mungkin ada milik yayasan. Ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 individu satwa. Mulai reptil, unggas dan sebagainya,” ujar Ema Sumarna.

Kisruh kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung mulai muncul saat Kota Bandung dipimpin Ridwan Kamil. Pada November 2014 keluar ancaman Pemkot Bandung akan melakukan penyegelan dikarenakan pihak Yayasan Margasatwa Tamansari tidak melakukan pembayaran uang sewa lahan dan konplik bergulir ke pengadilan hingga ke tingkat kasasi.

Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Pemerintah Kota Bandung memenangkan gugatan. Pengadilan pun memutuskan lahan seluas 13,9 hektar tersebut merupakan aset pemerintah daerah dan telah diketuk sejak 14 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Prof I Gde Panca Astawa: Belum Inkrah, Pemkot Tak Bisa Klaim Kepemilikan Lahan Kebun Binatang Bandung

Adapung kronologis sewa menyewa lahan yang dipergunakan Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari kelurahan Lebak Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya:

  1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975. 
  2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987. 
  3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Prumahan) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992.
  4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997.
  5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002.
  6. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari yangnberlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.(may nurohman)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x