Ema Sumarna, Pemkot Bandung Tidak Pernah Mengklaim Kebun Binatang Bandung Tapi Selamatkan Aset

- 25 Juli 2023, 22:53 WIB
Pengunjung tengah memerhatikan singa koleksi Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung  tegaskan tidak mengklaim Kebun Bintang tapi mengklaim aset tanah.
Pengunjung tengah memerhatikan singa koleksi Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung tegaskan tidak mengklaim Kebun Bintang tapi mengklaim aset tanah. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna tegaskan Pemerintah Kota Bandung sesuai prosedur melakukan tahapan untuk mengamankan lahan aset yang berada di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari. Hal itu sebagai salah satu penegakan hukum atau aturan yang berlaku di Kota Bandung terkait barang milik daerah.

"Kami sudah sesuai prosedur yang ada, melakukan berbagai tahapan. Pada Senin 24 Juli 2023, Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir," ujar Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa 25 Juli 2023. 

Ditegaskan Ema Sumarna, bila surat peringatan terakhir diabaikan pihak Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung akan mengamankan aset yang ada di kawasan tersebut. ”Kalau ini diabaikan kami akan ambil alih untuk mengamankan aset hingga proses penyegelan,” tegas Ema Sumarna.

Baca Juga: Prof I Gde Panca Astawa: Belum Inkrah, Pemkot Tak Bisa Klaim Kepemilikan Lahan Kebun Binatang Bandung

Sikap tegas Pemkot Bandung tersebut menurut Ema Sumarna sebagai salah satu penegakan hukum atau aturan yang berlaku di Kota Bandung terkait barang milik daerah. “Ini harus dipahami dalam rangka menegakan hukum Perda Barang Milik Daerah nomor 12 tahun 2018," tambah Ema Sumarna.

Disampaikan Ema Sumarna sikap tegas Pemkot Bandung terhadap Pengelola Kebun Binatang Bandung terpaksa diambil karena pihak yayasan sudah menunggak sewa selama 16 tahun. Pihak pengelola  memiliki utang Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung. 

"Kita berangkat dari peristiwa awal. Ada proses sewa menyewa, faktanya ada sejak tahun 1970-2007, itu ada ikatan sewa. Waktu itu BKAD dilaporkan bahwa memanipulasi surat sewa menyewa, tapi tidak terbukti dipalsukan, karena peristiwa hukum itu jelas ada, mereka tahun 2008 ke sini tidak bayar jadilah utang yang kita hitung Rp17,7 miliar. Utang bagi mereka, piutang bagi kita. Ini kita ambil hak kita," papar Ema Sumarna.

Baca Juga: Pengelola Kebun Binatang Bandung Akan Banding Terhadap Putusan Sidang Perdata PN Bandung

Terkait dengan berbagai isu yang beredar, Ema Sumarna meluruskan bahwa Pemkot Bandung hanya akan mengamakan aset lahan bukan Kebun Binatang Bandung. "Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan Kebun Binatang Bandung, Kami tidak pernah mengklaim Kebun Binatang Bandung, yang diyakini miliki Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul," tegas Ema Sumarna

Ditegaskan Ema Sumarna, jika tunggakan tersebut dibayar oleh pihak bersangkutan, maka Pemkot Bandung akan memanfaatkan untuk dialokasikan kepentingan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan hingga infrastruktur.  "Bayar kewajibannya. Kalau masuk ke kas daerah ini ada peluang besar untuk alokasi kepentingan lain bagi masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan juga infrastruktur. Uang ini besar, bisa menopang berbagai kegiatan," pungkas Ema Sumarna. (may nurohman)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah