PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik yang sah lahan Kebun Binatang Bandung. Pemerintah Kota Bandung menunjukan bukti pembelian Gemente Bandoeng atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a sampai T I-1m).
Putusan persidangan kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung dibacakan Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Adi , SH.,MHum dan Hakim Anggota, Riyanto Aloysiusi, SH.MH dan Asep Sumirat Danaatmaja SH.,MH, dalam persidangan Rabu 2 November 2022. Putusan persidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung tertuang dalam surat putusan hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg.
Dalam persidangan Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Adi , menyampaikan beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung. Serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung berupa bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).
Baca Juga: WASPADA, Tiga Gunung di Indonesia Alami Erupsi PVMBG Peringatkan Penerbangan
Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr. Leli Yulifar, membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda, dan semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.
Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970. Dalam hal ini, saksi H. Iyan permah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.
Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebon Binatang.
Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik. Karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.
Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung.