Daftarkan Status Kepemilikkan Lahan, Yayasan Kebun Binatang Bandung Kirim Tim ke BPN Pusat

- 15 September 2022, 18:22 WIB
Masyarkat Kota Bandung telah mengenal Kebon Binatang Bandung  dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari
Masyarkat Kota Bandung telah mengenal Kebon Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Polemik seputar hak atas kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung antara pemerintah Kota Bandung dengan Pihak yayasan Margasatwa Tamansari terus bergulir. Pihak Pemerintah Kota Bandung mengklaim lahan Kebun Binatang Bandung tersebut adalah aset Pemerintah, dan pihak Kebon Binatang Bandung telah melakukan tunggakan sewa lahan kepada pemkot Bandung selama bertahun-tahun.

Terkait hal tersebut, pihak Kebun Binatang Bandung menerbitkan Legal Opinion atau pendapat hukum atas polemik hukum status kepemilikian lahan dan klaim pemkot Bandung termasuk terkait dengan sewa menyewa lahan. Tim Legal Opinion yang dimotori oleh Anggota Badan Pengawas Yayasan Margasatwa Tamansari, Prof I Gde Pantja Astawa itu merekomendasikan agar yayasan segera mendaftarkan status kepemilikan lahan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Wacana Presiden jadi Wakil Presiden, Jimly Ashiddiqie: Presiden Jokowi Tidak Bisa Naylon Lagi Titik

Prof Gde mengatakan, dari hasil Legal Opinion tersebut diakui bahwa pihak Yayasan Margasatwa yang telah berpuluh-puluh tahun menguasai dan mengelola lahan Kebun Binatang Bandung tidak mendaftarkan status kepemilikan lahannya ke BPN.

"Ini harus diakui sebagai satu kelalaian kami,"kata Prof Gde di Kebun Binatang Bandung, Kamis, 15 September 2022.

Prof Gde mengatakan, karenanya dalam Legal Opinion ada salah satu rekomendasinya adalah mengenai pendaftaran kepemilikan lahan ke BPN.

"Hari ini seharusnya ada tim yang berangkatkan ke BPN Pusat untuk melakukan konsultasi terkait pendaftaran status kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung ini," jelasnya.

Kami sengaja akan mendaftarkan status kepemilikian lahan ke BPN Pusat karena BPN di daerah terkesan lamban dan sangat berhati-hati dalam memproses ajuan pendafaran teresbut.

Baca Juga: Presiden jadi Wakil Presiden di 2024, Pengacara Kondang Hotman Paris Ajak Pakar Hukum Tata Negara Cermati UU

"Kita juga ingin tahu apa kata BPN Pusat terkait dengan pendaftaran lahan Kebon Binatang bandung, kalau BPN Daerah, katanya harus meunggu dulu putusan sidang yang sampai saat ini masih bergulir di pengadilan. Apakah memang benar kita harus menunggu selama itu? Karena untuk sampai pada tahapan inkrah, tentu harus melalui proses yang sangat panjang, mulai dari masa persidangan tingkat bandung, hingga kasasi," ungkap Prof Gde.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah