Wacana Presiden jadi Wakil Presiden, Jimly Ashiddiqie: Presiden Jokowi Tidak Bisa Naylon Lagi Titik

- 15 September 2022, 09:35 WIB
Wacana Presiden jadi Wakil Presiden, Jimly Ashiddiqie: Presiden Jokowi Tidak Bisa Naylon Lagi Titik
Wacana Presiden jadi Wakil Presiden, Jimly Ashiddiqie: Presiden Jokowi Tidak Bisa Naylon Lagi Titik /Pikiran Rakyat/M. Ashari/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Polemik seputar peluang seorang yang telah 2 periode menjabat Presiden jadi Wakil Presiden di Pemilu Berikutnya, menjadi pebincangan hangat di dunia maya. Mantan ketua Mahkaman Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie ikut angkat bicara terkait pernyataan sejumlah kalangan terkait Pasal 7 UUD 1945. Dimana dalam paras tersebut disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Melalui cuitannya di akun twitter, Jimly Ashiddiqie menegaskan bahwa bunyi pasal 7 UUD 1945 yang dipahami dapat membuka peluang seorang yang telah menjabat 2 periode sebagai Presiden jadi Wakil Presiden di pemilu berikutnya, itu adalah pemahaman yang salah. Menurutnya, Seorang yang telah 2 periode menjabat Presiden jadi Wakil Presiden di Pemilu berikutnya, bukan saja melanggar dari sisi hukum, tapi temasuk juga dari sisi etika.

"Dari segi hukum, jelas tidak boleh, apalagi dari segi etika. Presiden dan Wapres 1 paket, jika setelah dilantik Presiden meninggal, Wapres naik jadi Presiden," ungkap Jimly Ashiddiqie melalui unggahan twitter tentang Presiden jadi Wakil Presiden, dilihat Kamis 15 September 2022.

Baca Juga: Presiden jadi Wakil Presiden di 2024, Pengacara Kondang Hotman Paris Ajak Pakar Hukum Tata Negara Cermati UU

Ia menegaskan, stetement humas Mahkamah Konstitusi (MK), bukan putusan resmi MK, jangan jadi rujukan. "Staf pengadilan dilarang bicara substansi. Lagian isinya salah. UUD 45 sudaH mengatur Prsiden hnya menjabat selama 2 kali 5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi Wapres. Jika setelah dilantik, presiden meninggal, wapres langsung naik jd presiden," tegasnya lagi.

Ia juga mengingatkan, dalam membaca pasal 7 UUD 45, harus sistematis & kontekstual, tidak hanya titik koma. Ia menegaskan, intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi.

"Dalam membaca pasal 7 UUD harus sistematis & kontekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi. titik," tegas Jimly Ashiddiqie.

Sebelunya ramai diberitakan mengenai wacana Presiden jadi Wakil Presiden. Hal tersebut sebagaimana disebutkan, dalam Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, bunyi Pasal tidak tersebut tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Ojo Kesusu, Budayawan: Awas Ada Kuda Hitam

Terkait hal tersebut, muncul wacana Jokowi diusung kembali maju di Pemilu 2024 sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto. Wacana tersebut disampaikan oleh Ketua Umum relawan Prabowo Jokowi (Prowi) Achmad Fadjriansyah. Menurutnya, keberhasilan pemerintahanan saat ini membuat sebagian masyarakat menginginkan Presiden Jokowi kembali untuk memimpin negeri ini.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah