Presiden jadi Wakil Presiden di 2024, Pengacara Kondang Hotman Paris Ajak Pakar Hukum Tata Negara Cermati UU

- 15 September 2022, 08:56 WIB
Pengacara Kondang, Hotman Paris pertanyakan wacana Presiden jadi Wakil Presiden
Pengacara Kondang, Hotman Paris pertanyakan wacana Presiden jadi Wakil Presiden /IG: Hotman Paris

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan terkait munculnya wacana peluang Presiden jadi Wakil Presiden di 2024. Saat ini , Presiden Joko Widodo disebut-sebut berpeluang maju kembali dalam Pemilihan Presiden 2024, sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Melalui akun Instagram, Pengacara Kondang Hotman Paris meminta alhi hukum tata negara untuk mencermati sisi hukum dari wacana tersebut.

“Hotman Paris ada perytanyaan hukum, undang undang kita mengatur bahwa jabatan presiden hanya bisa dua kali, pertanyaannya adalah, apakah apabila presiden yang sudah dua kali ikut kemudian pemilu tapi mencalonkan diri jadi wakil presiden?,” ungkap Hotman Paris terkait peluang Presiden jadi Wakil Presiden, melalui unggahan Instagram dilihat, Kamis, 15 September 2022.

Ia juga mengatakan, jika undang undang tidak mengatur soal pencalonan presiden yang telah dua periode mencalonkan menjadi wakil presiden di pemilu berikutnya. Menurutnya, lalu bolehkah seorang yang telah menjabat 2 perioden sebagai Presden Jadi Wakil Presiden di Pemilu berikutnya.  

Baca Juga: Jokowi Sebut Ojo Kesusu, Budayawan: Awas Ada Kuda Hitam

“Jika tidak diatur, boleh atau tidak seorang presiden yang sudah dua kali, mencalonkan diri Presiden menjadi wakil presiden di pemilu 2004?,” tanyanya lagi.

Sebelumnya, muncul wacana pencalonan Jokowi diusung kembali maju di pemilu 2024 sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto. Wacana tersebut disampaikan oleh Ketua Umum relawan Prabowo Jokowi (Prowi) Achmad Fadjriansyah. Menurutnya, keberhasilan pemerintahanan saat ini membuat sebagian masyarakat menginginkan Presiden Jokowi kembali untuk memimpin negeri ini.

“Mengingat berbagai regulasi dan persoalan politik, maka Prowi mengusulkan Jokowi sebagai calon wakil presiden (Cawapres) bersama dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden (Capres) pada 2024,” ungkapnya belum lama ini.

Sementara itu, Terkait adanya wacana Jokowi yang telah menjabat 2 periode sebagai presiden RI diusung kembali menjadi wakil presiden mendapingi Prabowo, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Habiburokhman menyatakan, secara konstitusi hal tersebut memungkinkan untuk terjadi. Nmun demikian ia menegaskan kepututusan tetap berada pada Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Baca Juga: Timsus Berhasil Identifikasi Bjorka, Sosok Pelaku Doxing Itu Akan Segera Terungkap

“Kalau secara konstitusi memungkinkan tapi dalam konteks politik yaitu bukan kewenangan saya kalau kewenangannya ada di Pak Prabowo kalau partai Gerindra,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x