Presiden jadi Wakil Presiden di 2024, Pengacara Kondang Hotman Paris Ajak Pakar Hukum Tata Negara Cermati UU

- 15 September 2022, 08:56 WIB
Pengacara Kondang, Hotman Paris pertanyakan wacana Presiden jadi Wakil Presiden
Pengacara Kondang, Hotman Paris pertanyakan wacana Presiden jadi Wakil Presiden /IG: Hotman Paris

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Badan pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto mengatakan Jokowi sangat bisa Jokowi sangat mungkin maju sebagai cawapres pada periode 2024 hingga 2029 asal diusung oleh partai atau gabungan partai politik. Namun demikian, lanjut dia, segala keputusan tetap berada di tangan Megawati Soekarnoputri sebagai penentu Kebijakan.

Sebagaimana disebutkan, dalam Pasal 7 UUD 1945 , Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, bunyi Pasal tidak tersebut tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya.****

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah