Ada Punya Hewan Peliharaan, Catat Jadwal Vaksinasi Rabies Gratis di DKPP Kota Bandung

- 1 September 2023, 14:34 WIB
Dalam rangka Hari Rabies se Dunia Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung adakan vaksinasi HPR atau Hewan Pembawa Rabies sepanjang bulan September 2023 bagi hewan peliharaan.
Dalam rangka Hari Rabies se Dunia Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung adakan vaksinasi HPR atau Hewan Pembawa Rabies sepanjang bulan September 2023 bagi hewan peliharaan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menggelar vaksinasi HPR atau Hewan Pembawa Rabies sepanjang bulan September.  Rangkaian kegiatan sejak Jumat 1 September akan berakhir pada 25 September 2025 diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia.

Dalam keterangannya Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bandung Wilsandi Saefuloh, vaksin HPR akan diperuntukan bagi hewan kucing, anjing, kera dan musang serta kastrasi kucing. “Vaksinasi rabies dan kastrasi dilakukan pada tanggal 1 hingga 25 September 2023, setiap hari Senin, Selasa, Rabu dan Jumat dengan kuotanya 20 hewan per hari secara gratis,” ujar Wilsandi Saefuloh, sebagaimana keterangan pers yang dikutip Portal Bandung Timur, Jumat 1 September 2023.

Untuk kastrasi kucing menurut Wilsandi Saefuloh, digelar pada tanggal 7, 14, 21 dan 27 September 2023, atau setiap hari Kamis.  “Untuk hari Kamis tanggal 7,14,21 dan 27 itu untuk kastrasi juga kucing lokal. Itu sama 20 ekor perhari. Ini bagian dari rangkaian pra event memperingati hari rabies sedunia,” ujar Wilsandi Saefuloh.

Baca Juga: Hari Rabies Internasional, Jabar Target 70 Persen Hewan Penular Rabies di Vaksin

Rangkaian kegiatan yang diselenggarakan DKPP Kota Bandung dalam rangka Hari Rabies Sedunia, juga dalam rangka upaya Pemkot Bandung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mewaspadai penyakit rabies yang ditularkan dari hewan peliharaan. “Kegiatan ini diharapkan masyarakat lebih peduli memberikan vaksin untuk hewan peliharaannya,” kata Wilsandi Saefuloh.

Untuk keterangan lebih lanjut serta pendaftaran, menurut ungkap Wilsandi, warga Kota Bandung bisa melalui akun resmi instagram @dkpp.bandung. Juga melalui link https://bit.ly/3KYIpag atau https://bit.ly/3QZNL7M.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ;

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Kota Bandung
  2. 1 KTP hanya dapat mendaftarkan 1 ekor
  3. Kucing dalam kondisi sehat dan tidak menerima tindakan vaksinasi 2 minggu sebelum jadwal kastrasi
  4. Kucing berjenis kelamin jantan
  5. Kucing berasal dari ras lokal/domestik atau mixdom dengan ciri fisik dominan domestik
  6. Usia kucing minimal 7 bulan dan maksimal 4 tahun
  7. Berat badan kucing minimal 2kg
  8. Testis kucing sudah turun atau teraba lengkap
  9. Kucing wajib dipuasakan dari makan selama 6 jam sebelum operasi
  10. Apabila pengisian formulir berhasil, jadwal kastrasi akan diinformasikan kembali melalui telepon atau WhatsApp
  11. Kastrasi akan dilaksanakan pada tanggal 7, 14, 21 dan 27 September 2023 pukul 08.00 sd 12.00 harap datang sesuai jadwal yang telah diajukan
  12. Peserta tidak dapat melakukan penjadwalan ulang. (Syiffa Ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x