PORTAL BANDUNG TIMUR – Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama dengan Satlantas Polrestabes Bandung menindak tegas terkait parkir liar di kawasan eks Palaguna Nusantara Jalan Asia Afrika Kota Bandung. Sekain menutup dan mensegel tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir pihak pengelola diminta membuat surat pernyataan.
“Bukan hanya masalah tarif parkir yang dikenakan saja, tapi tindakan atau praktek perparkiran juga melanggar Perda No 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir,” ujar Pelaksana Harian Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi.
Dikatakan Ricky Gustiadi parkir ilegal dengan memasang tarif yang tidak sesuai ketentuan telah meresahkan warga masyarakat. “Mereka tidak hanya memasang tarif di atas batas kewajaran, tetapi juga ilegal dan kami bersikap tegas dengan melakukan penertiban dengan penyegelan,” tegas Ricky Gustiadi.
Baca Juga: Kena Ketok Harga Parkir Ilegal? Laporkan Segera Melaui Saluran Ini
Menurut Ricky Gustiadi area parkir liar dan illegal yang digunakan merupakan kawasan eks pusat perbelanjaan Palaguna Nusantara Jalan Asia Afrika Kota Bandung. "Ternyata ada dua lokasi yang dijadikan tempat parkir, baik lokasi parkir maupun penyelenggara perparkiran tidak memgantongi izin alias ilegal,” terang Ricky Gustiadi.
Dikatakan Ricky Gustiadi, terhadap pengelola parkir pihaknya memberi kesempatan untuk mengurus izin penyelenggaraan parkir apabila ingin kembali dibuka. "Kita menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin," ujar Ricky Gustiadi.
"Pemkot akan menyisir tempat parkir liar yang ada di kota Bandung kita akan lakukan penertiban, kepada masyarakat luas kami mengimbau agar mempergunakan lahan lahan parkir resmi dan melaporkan apabila terjadi pungutan liar atau tarif parkir tak normal,” pungkas Ricky Gustiadi.(syiffa ryanti)***