Kena Ketok Harga Parkir Ilegal? Laporkan Segera Melaui Saluran Ini

- 14 Februari 2023, 15:00 WIB
Kena Ketok Harga Parkir Ilegal? Laporkan Segera Melaui Saluran Ini
Kena Ketok Harga Parkir Ilegal? Laporkan Segera Melaui Saluran Ini /Pemkot Bandung

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dinas Perhubungan Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk mencermati ciri-ciri karcis parkir resmi, yang dikeluarkan oleh UPT Parkir Dishub Kota Bandung. Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, Karcis parkir resmi yang dikeluarkan oleh Pemkot Bandung yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

"Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning. Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat," kata Rizky Maulana Yusuf, sebagaimana dilansir dari laman Pemkot Bandung, Selasa, 14 Februari 2023.

Ia menegaskan, bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email [email protected].

"Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan laporan melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id," tambahnya.

Sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial ada bus yang kena 'getok' tarif parkir di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung dekat toko oleh-oleh Kartika Sari sebesar Rp150 ribu untuk satu bus. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan klarifikasi terkait adanya tarif parkir ilegal tersebut.

Ia mengatakan, dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan 'ketok' harga parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal bukan dari juru parkir resmi Dishub.

"Terkait parkir bus yg di Jakan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," katanya, Senin 13 Februari 2023.

Untuk diketahui, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota, lanjut Rizki, untuk bus yakni sebesar Rp7.000 per jam.

Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.

"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," katanya.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah