1. Menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
2. Menilai efektivitas SPI.
3. Menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Menilai kecukupan pengungkapan.
Berdasarkan data, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP) yang direkomendasikan BPK telah dibenahi Pemkot Bandung dengan nilai 83,09 persen per semester II Tahun 2023.
"Standarnya itu 75 persen ke atas, seperti yang diketahui Kota Bandung ini sudah di atas standar yang ditentukan BPK. Namun, kami harap Kota Bandung bisa mencapai 85 persen pada penilaian berikutnya, sehingga apa yang ditargetkan bisa tercapai," imbuhnya.
Rencananya, BPK akan memeriksa secara terinci laporan keuangan Pemkot Bandung dari akhir Maret hingg April 2024. Sedangkan, penyelesaian LHP akan dilakukan 2 bulan setelah laporan keuangan unaudited diterima BPK.***