BPK Akan Periksa Keuangan Pemkot Bandung Akhir Maret 2023, Ada Apa Ya?

- 25 Maret 2024, 20:13 WIB
Ilustrasi laporan hasil pemeriksaan keuangan.
Ilustrasi laporan hasil pemeriksaan keuangan. /pikiran-rakyat.com

PORTAL BANDUNG TIMUR - Meski tengah bergelut dengan sejumlah persoalan mulai dari banjir cileuncang, jalan berlubang hingga berurusan KPK karena sejumlah projekna bermasalah, namun hal tak menyurutkan Pemerintah Kota Bandung untuk menargetkam bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan dengan disiplin menyerahkan laporan keuangan unaudited pada Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat.

“Saya berharap hasil tahun ini bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Semoga bisa kembali meraih opini WTP,” kata Bambang, Senin 25 Maret 2024.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK-RI Jabar, Sudarminto Eko Putra menyampaikan kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 di antaranya:

1. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

2. LKPD disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Bupati dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

3. LKPD tersebut disampaikan gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir

"Dasar hukum yang kami gunakan di sini UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK," paparnya. 

Selain itu, Sudarminto juga menjelaskan tujuan BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan ialah:

Halaman:

Editor: Dharmasurya Denni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x