Teu Uyahan, Diduga Nekat Buka Usaha Saat Ramadhan, 10 Tempat Hiburan Ini Kena Tegur Satpol PP

- 26 Maret 2024, 21:55 WIB
petugas menindaklanjuti laporan warga terkait dengan pelanggaran jam operasional tempat  hiburan malam di Kota Bandung Saat Bulan Ramadan
petugas menindaklanjuti laporan warga terkait dengan pelanggaran jam operasional tempat hiburan malam di Kota Bandung Saat Bulan Ramadan /dok. bdg.go.id/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengajak masyarakat berperan aktif untuk melapor jika menemukan tempat hiburan yang buka saat bulan ramadan.

"Apabila ada yang melanggar jam operasional, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam," Kata Mujahid. Selasa 26 Maret 2024.

Mujahid mengaku akan mengaku terus mengawasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung. Ia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan menindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.

Salah satunya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang dididuga melanggar.

"Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi (Senin 25 Maret 2024). Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya," tegasnya.

Mujahid menyebut akan memanggil pengelola pada Rabu 27 Maret 2024 mendatang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Rasdian mengatakan saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.

Halaman:

Editor: Dharmasurya Denni

Sumber: bandung.go.id


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x