Sempat Viral, Tarif Parkir Selangit! Dishub Kota Bandung Angkat Bicara : Tarif Resmi Hanya Rp3 Ribu!

- 8 April 2024, 18:05 WIB
ilustrasi parkir motor dikota Bandung
ilustrasi parkir motor dikota Bandung /Pikiran Rakyat

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.***

Halaman:

Editor: Dharmasurya Denni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah