Temuan Mayat Wanita di Apartemen Jardin Kota Bandung di Ungkap Polrestabes Bandung, Gegara Ini Nih

- 15 April 2024, 21:13 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus temua mayat wanita di lantai 10 Apartemen Jarrdin Jalan Cihampelas Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus temua mayat wanita di lantai 10 Apartemen Jarrdin Jalan Cihampelas Kota Bandung. /Tangkapanlayar Instagram @polrestabandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Temuan mayat wanita di lantai 10 Apartemen Jarrdin di Jalan Cihampelas Dalam Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong berhasil di ungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung. Tim Sareskrim Polrestabes Bandung mengamankan seorang pria berinisial NHM (35) warga Karawang Jawa Barat di kawasan Melawai Jakarta Selatan.

Dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Bandung Jalan merdeka Bandung, Senin 15 April 2024, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah temuan di lapangan akhirnya petugas menemukan sejumlah alat bukti. “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas dilapangan akhirnya berhasil menangkap NHM (35) seorang warga Karawang Jawa Barat di kawasan Melawai Jakarta Selatan,” terang Kombes Pol. Budi Sartono.

Adapun yang menjadi motif pelaku menghabisi nyawa korban menurut Kombes Pol. Budi Sartono, tersangka NHM mengaku naik pintam pada korban SJ (31)   karena mengingkari kesepakatan. Pelaku menyewa SJ warga Kabupaten Bandung Barat untuk kencan long time, dan disepakati dengan tarif Rp.2 juta, tapi usai kencan korban meminta tarifnya naik Rp.4 juta.

Baca Juga: 4 Pelaku Penyekapan di bandung Timur Regency Diamankan Polrestabes Bandung, 4 Dihadiahi Timah Panas

"Pelaku kesal kepada korban setelah berhubungan badan, karena di kesepakatan awal seharga Rp.2 juta untuk Open BO (istilah prostitusi online) Long Time namun setelah selesai berhubungan badan, korban meminta sebesar Rp.4 juta," kata Kombes Pol. Budi Sartono.

Menurut pengakuan tersangka pelaku NHM, sebelum menghabisi nyawa SJ keduanya terlibat keributan. Pelaku tak terima, saat korban minta uang bayaran yang tak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. 

"Korban meminta pulang, maka tersangka hanya akan membayar setengahnya yaitu sebesar Rp.1 juta, akan tetapi korban menolak sambil marah-marah dan bilang jika mau long time, maka harus membayar Rp. 4 juta sambil mendorong- dorong pelaku," kata Kombes Pol. Budi Sartono mengulang pengakuan tersangka NHM pada pihak penyidik.

Baca Juga: ILEGAL, Parkiran Eks Palaguna Nusantara di Segel Dishub Kota Bandung dan Satlantas Polrestabes Bandung

Pelaku pun emosi sambil menutup mulut korban, kemudia membekapnya  dan akhirnya mencekik leher korban dengan mengunakan kedua tangannya hingga korban meninggal dunia.  "Setelah itu muka korban kemudian di tutup dengan mengunakan sweater milik korban kemudian pelaku kabur ke Jakarta," ujar Kombes Pol. Budi Sartono.

Tersangka pelaku setelah melakukan aksinya tidak pulang ke rumahnya di Karawang Jawa Barat melainkan kabur ke Jakarta. Hingga akhirnya ditangkap di kawasan Taman melawai Jakarta Selatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Instagram @Polrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x