Ridwan Kamil, Segera Sahkan RUU TPKS

14 Desember 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan DPR. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai keberadaan pasal-pasal pada KUHPidana saat ini sudah tidak relevan hingga tidak membuat efek jera para pelaku rudapaksa atau pelecehan seksual. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap Dewan Perwakilan Rakyat di pusat segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sangat miris dengan kondisi kasus kekerasan seksual ataupun rudapaksa yang marak belakangan ini.  "Bukan  hanya Jawa Barat, lihat ngak postingan saya di Cilacap di Jawa Timur, masih berlangsung dimana mana. Jadi ada fenomena harus disikapi dan salah satunya adalah RUU penghapusan tindak pidana kekerasan seksual harus segera diketok palu di DPR," ujar Ridwan Kamil  usai mengikuti rapat koordinasi OPD di Balai Kota Bandung.

Disampaikan Ridwan Kamil,  keberadaan pasal-pasal KUHPidana tidak memberikan efek jera sedangkan dengan undang-undang akan lebih fokus. "Pasal-pasal KUHPidana ngak bikin efek jera, maksud saya pada undang undang lebih fokus," jelas Ridwan Kamil.

Baca Juga: Kang Yana, Wujudkan 21 Bulan Sisa Kepemimpinan Mang Oded

Sementara terkait dengan kasus yang menimpa 12 santriwati korban rudapaksa HW, Ridwan Kamil mengatakan bahwa sebagian santriwati saat ini sudah kembali sekolah di Muhammadiyah sejak Mei lalu. Sedangkan proses hukum terhadap pelaku sudah berjalan empat kali persidangan. 

"Semua santri ada yang sudah disekolahkan sebagian ke Muhammadiyah jadi sudah dilaksanakan dari bulan Mei aspek santri. Kalau aspek hukum sudah sidang 4 kali saya hanya berharap dihukum seberat beratnya dan dengan pasal sebanyak-sebanyaknya," jelas Ridwan Kamil.

Sedangkan terkait dengan adanya kesalahan tafsir masyarakat tentang pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati,  Ridwan Kamil menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan penjelasan dan mempersilahkan masyarakat menilai sendiri. Demikian pula dengan adanya pihak yang mengkaitkan adanya unsur politik pihakya tidak mempermasalahkan. 

Baca Juga: Jengkol Perdana Hasil OPOP di Ekspor ke Dubai UEA

"Harus diingat juga media yang namanya izin pesantren, pengawasan pesantren dan penutupan pesantren kewenangan Kementerian Agama. Pertanyaan itu harusnya tanyakan ke sana,  tapi kalau sudah terjadi kriminalitas menjadi domain kami juga," tegas Ridwan Kamil.

Pada kesempatan memberikan jawaban atas pertanyaan media, Ridwan Kamil mengatakan bahwa di media sosial terkait kewenangan merilis berita pelecehan seksual termasuk menjawab yang dipertanyakan Denny Siregar. “Kan sudah saya jawab di poin ke empat bahwa di poin hukum acara pidana anak kewenangan merilis berita ada di kepolisian, bukan kewenangan pemerintah," ujar Ridwan Kamil.

Dicontohkan Ridwan Kamil, kasus Reynhard Sinaga di Inggris yang diumumkan ke media setelah hukuman diputuskan.  "Ingat ngak kasus Reynhard Sinaga yang di Inggris, kan diumumkan setelah sidang ketok palu, apakah media tahu diawal-awal, kalau pelecehan seksual melibatkan korban. Korban yang harus dipanggil jadi saksi nanti difoto atau dibocorkan namanya," papar Ridwan Kamil. 

Sebelumnya melalui instagram pribadinya, Ridwan Kamil melakukan klarifikasi terkait pertanyaan warganet yang menanyakan kasus pelecehan tersebut sudah diketahui bulan Mei namun tidak dilaporkan polisi. "Pasca mengetahui laporan pelecehan seksual langsung melaporkan ke polisi dan ditindak, saat ini proses persidangan sudah berjalan beberapa kali," pungkas Ridwan Kamil. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler