PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung bersama Kepolisian Sektor Suka Asih Bojongloa Kaler menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19. Operasi dilaksanakan untuk menegakan kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi kegiatan operasi yustisi merupakan rangkaian dari operasi yustisi rutin di sejumlah titik Kota Bandung.
“Operasi dalam rangka menegakan Perda AKB COVID-19 dan juga kepatuhan dimana saat ini wabah COVID-19 di Kota Bandung kembali terjadi peningkatan,” terang Rasdia Setiadi disela Operasi Yustisi Prokes COVID-19, Rabu 25 November 2020.
Baca Juga: Empat Aset Senilai Rp 56 Miliar Diserahkan KPK Ke Tiga Lembaga Negara
Baca Juga: ‘Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar’, Tema Hari Guru Nasional
Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!
Dikatakan Rasdian Setiadi, operasi yustisi sengaja di gelar di Jalan Peta tepat di depan pusat perbelanjaan Kec. Bojongloa Kaler. Hal ini dikarenakan saat ini aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan kembali berangsur normal tapi mengabaikan protokol kesehatan.
Operasi yang dilaksanakan selain terhadap pengguna kendaraan, juga masyarakat sekitar. Terhadap pelanggar petugas melakukan pencatatan identitas, memberikan hukuman sosial dan memberikan masker untuk dikenakan.
Dikatakan Rasdian Setiadi, pihaknya sangat menyayangkan masih banyaknya warga Kota Bandung yang masih mengabaikan protokol kesehatan. Karenanya ke depan Operasi Yustisi akan kembali lebih ditingkatkan dan sanksi lebih berat. (robi gani)***