PORTAL BANDUNG TIMUR - Operasi Yustisi perketat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kota Bandung menjaring puluhan warga kedapatan tidak mengenakan masker. Penindakan pencatatan identitas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) di Terminal Ledeng dan Leuwipanjang Kota Bandung.
“Sepertinya masyarakat sudah tidak mau peduli dengan kondisi mereka sendiri maupun orang disekitarnya. Untuk menjalankan protokol kesehatan sekedar mengenakan masker saja tidak mau, tapi terkena penyakit juga tidak mau,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, kepada Portal Bandung Timur, 25 November 2020.
Dikatakan Rasdian Setiadi, sejak kasus penyebaran COVID-19 terjadi, Satpol PP Kota Bandung tidak henti-hentinya melakukan operasi.
Baca Juga: Sepanjang Pagi dan Malam Bandung Cerah Berawan
Baca Juga: Dorong Pemerintah Daerah Segera Ajukan Formasi
“Operasi yang dilakukan umumnya di pusat-pusat keramaian dan kerumunan massa, terlebih pada dua pekan terakhir ini dimana kasus COVID-19 kembali meningkat, maka operasi kembali kami intensifkan,” terang Rasdian Setiadi.
Pada operasi yang digelar pekan ini menurut Rasdian Setiadi, selain sanksi sosial berupa push up atau scot jump, juga pencatatan identitas dan denda.
“Seperti di terminal kami menjaring 55 orang yang kedapatan tidak membawa dan mengenakan masker kita kenai sanksi denda Rp 50 ribu, sedangkan yang membawa masker tapi tidak dikenakan kami kenai sanksi push up dan pencatatan,” terang Rasdian Setiadi.
Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!