PSBB Akan Dibawa ke Rantas Esok Hari

- 7 Januari 2021, 20:30 WIB
WALI Kota Bandung H. Oded M. Danial terkait pemberlakuan PSBB akan dibahas di rapat terbatas esok hari.
WALI Kota Bandung H. Oded M. Danial terkait pemberlakuan PSBB akan dibahas di rapat terbatas esok hari. /Humas Setda Kota Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Pemerintah Kota Bandung segera mempersiapkan langkah-langkah untuk penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali, 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bandung akan melakukan pembahasan dalam Rapat Terbatas Jumat 8 Januar 2021 esok hari.

"Gugus Tugas Kota Bandung kemarin sore baru rapat. Insyaallah oleh Pak Ema (Sekda) sedang difinalisasi dan besok akan dibawa ke Ratas (Rapat Terbatas)," tegas Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Balai Kota Bandung, Kamis 7 Januari 2021.

Disampaikan Oded M. Danial, berdasarkan pernyataan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan jika sejumlah daerah di Jawa dan Bali akan memberlakukan PSBB, salah satunya Kota Bandung. “Untuk melaksanakan instruksi dan arahan dari pusat tersebut tentunya kita akan patuh dan taat untuk melaksanakan dan ini akan kami bahas dalam rapat esok hari,” ujar Oded M. Danial.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung sekaligus Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi langsung terkait petunjuk teknis PSBB dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Kita pasti akan mengadakan rapat pembahasan untuk mengambil langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujar Ema Sumarna.

Dikatakan Ema Sumarna, untuk persiapan rapat esok hari, pihaknya belum dapat menginformasikan secara rinci hal-hal apa saja yang akan dibahas dalam Ratas besok. "Kita ini baru mendapat informasi yang beredar, formalnya belum," ujar Ema Sumarna.

Namun demikian menurut, Ema Sumarna, kebijakan PSBB diambil berdasarkan parameter yang ditetapkan pemerintah pusat. Seperti faktor kematian, tingkat hunian atau okupansi rate di rumah sakit, serta tingkat kasus positif aktif harian.

"Pemerintah pusat setiap hari mengevaluasi, dan menilai. Ditarik data yang ada di daerah, mereka pelajari, evaluasi, munculah kebijakan itu," pungkas Ema Sumarna. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah