PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Jawa Barat langsung ‘ngabret’ diapresiasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sejak dilantik 4 Desember 2020, telah melakukan 108 kegiatan, melakukan evaluasi dua TV dan 48 radio, serta menegur 34 program televisi karena siarannya melanggar pedoman perilaku penyiaran (P3SPS).
Dalam pertemuan ini Ridwan Kamil mendapat laporan dari Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet mengenai apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dikembangkan kedepan terkait dengan menyelamatkan mata dan telinga Jawa Barat serta antisipasi pelaksanaan ASO (analog switch of) penyiaran digital teresrial.
Ridwan Kamil sangat mendukung gagasan KPID Jawa Barat satu desa satu media penyiaran sebagai bentuk kolaborasi dengan Diskominfo yang diharapkan segera terwujud. Sekiranya kanal untuk komunitas tidak cukup, maka dapat dilakukan dengan kanal internet seperti di Youtube atau penyiaran over the top (OTT).
Baca Juga: Di Kota Bandung, Ini 11 Kecamatan Kasus Covid-19 Tinggi Harus Terapkan PPKM Mikro
Demikian pula untuk TV Desa menurut Ridwan Kamil, dapat menjadi branding atau promosi tentang konten-konten di sekitar desa. Produk-produk yang diciptakan dan menjadi media edukasi bagi warga.
Dikatakan Ridwan Kamil pihaknya memberikan waktu satu bulan kepada Diskominfo untuk memikirkan nama dan mekanismenya. Juga berjanji akan investasi pengembangan TV Desa ini dengan menyisihkan sekian persen dari dana desa.
Menurut Ridwan Kamil, cara ini merupakan bagian dari usaha demokratisasi penyiaran ala Jawa Barat. Bahkan Ridwan Kamil juga meminta sekalian bagaimana mengajarkan dari sisi ekosistemnya. “Termasuk bagaimana kita buat kanal khusus yang disubcribe oleh 50 juta penduduk Jawa Barat, hasilnya bisa dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan social,” kata Ridwan Kamil.
Baca Juga: Permukaan Sungai Cikeruh di Irigasi Tegal Sumedang, Rancaekek Kabupaten Bandung Tertutup Sampah
Ridwan Kamil mengaku terkejut dan menilai pernyataan yang luar biasa, KPID Jawa Barat mendorong lembaga penyiaran melakukan dakwah sejuk (moderat) dengan meminta lembaga penyiaran memanggil dai yang direkomendasikan MUI.