Hanya Coblong dan Rancasari, dari 11 Kecamatan Prioritas Laksanakan PPKM Mikro di Kota Bandung

- 16 Februari 2021, 18:53 WIB
Pengurus warga  di Kelurahan Antapani Kidul Kecamatan Antapani Kota Bandung saat membersihkan rumah singgah untuk dijadikan tempat isolasi warga terpapar Covid-19 dalam rangka pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bandung.
Pengurus warga  di Kelurahan Antapani Kidul Kecamatan Antapani Kota Bandung saat membersihkan rumah singgah untuk dijadikan tempat isolasi warga terpapar Covid-19 dalam rangka pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bandung. /Portal Bandung Timur/hp siswanti  

  PORTAL BANDUNG TIMUR - Memasuki pekan ke dua Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bandung hanya Kecamatan Coblong dan Rancasari yang menyatakan akan melaksanakan PPKM Mikro. Kesiapan Kecamatan Coblong dan Rancasari menerapkan PPKM Mikro langsung direspon Wali Kota Bandung dengan mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung sebagai penguat regulasi.

Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, mengatakan sejak ditetapkan diputuskan Presiden Joko Widodo 9 Februari 2021 lalu dan ditindaklanjuti dengan Rapat Terbatas unsur Forkopimca 12 Februari lalu dari 11 wilayah prioritas tidak ada wilayah yang mengajukan.  Hingga kini baru dua wilayah kecamatan yang mengajukan pelaksanaan PPKM Mikro.

Wilayah tersebut menurut Ema Sumarna, kecamatan Coblong yang mengajukan dua kelurahan untuk pelaksanaan PPKM Mikro. Sementara Kecamatan Rancasari PPKM Mikro dilaksanakan dalam ruang lingkup RW, namun diajukan untuk keseluruhan kelurahan.

Baca Juga: Pemukulan Anak Terekam CCTV Viral di Soreang Kabupaten Bandung Diungkap Polresta Bandung

“Coblong melaksanakan di dua kelurahan yaitu di Dago dan  Sadangserang. Sedangkan Rancasari untuk semua kelurahan tetapi hanya berlaku di beberapa RW,” papar  Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa 16 Februari 2021.

Dijelaskan Ema Sumarna,  petunjuk pelaksanaan PPKM Mikro sudah dibeberkan dalam Perwal Nomor 5 Tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Kembali, 2021 Kementerian PUPR Bangun Rumah dan Rusun bagi PPKS

“Hari ini sedang direspon agar keluar SK wali kota dan mereka sudah paham apa yang harus dilakukan. Dasarnya komitmen dengan pemangku kebijakan di wilayah tersebut,” ujar Ema Sumarna.

Kendati memerlukan SK Wali Kota sebagai penguat regulasi, menurut Ema Sumarna, pihaknya mempersilakan apabila ada wilayah di Kecamatan Coblong ataupun Kecamatan Rancasari yang sudah lebih dulu melaksanakan PPKM Mikro. “Penanganan terhadap Covid-19 ini harus sigap, terlebih dalam rangka memutus mata rantai penyebaran dengan memperketat mobilitas masyarakat agar tidak mudah terjadi transmisi lokal,” pungkas Ema Sumarna. (hp. siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah