Selama Ramadan Tempat Hiburan di Kota Bandung Tutup, Operasional Usaha Kuliner Diperpanjang

- 9 April 2021, 22:44 WIB
Suasana pedagang makanan di Taman Lansia Jalan Cisangkuy Kota Bandung. Wali Kota Bandung  Oded M. Danial mengeluarkan kebijakan selama bulan Ramadan untuk usaha kuliner jam operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB, untuk usaha hiburan tutup.
Suasana pedagang makanan di Taman Lansia Jalan Cisangkuy Kota Bandung. Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengeluarkan kebijakan selama bulan Ramadan untuk usaha kuliner jam operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB, untuk usaha hiburan tutup. /Portal Bandung Timur/heriyanto

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk melengkapi regulasi yang lebih dulu dikeluarkan pemerintah pusat. Salah satunya kebijakan relaksasi perpanjangan waktu operasional untuk kegiatan kuliner selama Ramadan diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

Disampaikan Wali Kota Bandung  Oded M. Danial, bahwa tempat usaha kuliner sebelumnya hanya diperkenankan beroperasi sampai 21.00 WIB. Namun selama Ramadan tempat usaha kuliner diperbolehkan beroperasi sampai pukul 23.00 WIB.

“Salah satu kebijakan yang kita keluarkan adalah relaksasi perpanjangan waktu operasional untuk usaha kuliner. Seperti restoran, cafe, atau rumah makan pada bulan Ramadan bisa beroperasi hingga pukul 23.00 WIB,” ujar Oded M. Danial yang juga sebagaiKetua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, seusai memimpin rapat yang dilakukan terbatas secara daring dari Balai Kota Bandung, Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Dedi Taufik Jadi Pj. Bupati Bandung Untuk 21 Hari ke Depan

Sementara untuk  usaha lainnya di luar kuliner menurut Oded M. Danial, tetap diberlakukan aturan seperti sebelumnya. Sementara khusus selama bulan Ramadan ini tempat hiburan tutup total. “Kalau ada yang bandel tetap buka, kita siapkan sanksi,” tegas Oded M. Danial.

Dikatakan Oded M. Danial, pihaknya sudah menugaskan Satgas Penangnan Covid-19 baik tingkat kota sampai ke level kewilayahan agar ketat mengawasi sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan. Khususnya, yang biasa menjadi lokasi menjajakan makanan untuk berbuka puasa.

Terkait perpanjangan waktu operasional usaha kuliner, Oded M. Danial mengatakan pedagang makanan untuk berbuka puasa menjadi bagian dari upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Hanya saja, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat. 

Baca Juga: Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis dan Ukuran Diamakan Polsek Baleendah

“Selama Ramadan kita beri kelonggaran dan perbolehkan. Tapi akan kita juga akan terus melakukan pengawasan dengan ketat,” ujar Oded M. Danial

Sementara perihal kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan di Kota Bandung menurut Oded M. Danial, akan mengikuti panduan dari pemerintah pusat. Yakni sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x