Jalan Asia Afrika dan Dago Mulai Sabtu Diterapkan Aturan Ganjil Genap

- 13 Agustus 2021, 18:19 WIB
Rambu petunjuk pemberlakuan aturan bagi pengguna jalan menuju Jalan Asia Afrika yang diterapkan aturan ganjil genap yang akan mulai diterapkan Sabtu 14 Agustus 2021.
Rambu petunjuk pemberlakuan aturan bagi pengguna jalan menuju Jalan Asia Afrika yang diterapkan aturan ganjil genap yang akan mulai diterapkan Sabtu 14 Agustus 2021. /Foto : TMC Polretabes Bandung

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama jajaran Polrestabes Bandung akan menerapkan aturan ganjil genap di dua ruas jalan, yakni Jalan Ir. H Djuanda dan Jalan Asia Afrika. Penerapan aturan lalu lintas akan dilaksanakan terhitung Sabtu 14 Agustus 2021 hingga Senin 16 Agustus 2021.

"Pengaturan pemberlakuan ganjil genap disesuaikan dengan angka tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang paling terakhir. Untuk pelaksanaan akan dilakukan mulai Sabtu (14 Agustus 2021) besok di dua ruas jalan utama Kota Bandung,” terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky Gustiadi, kepada wartawan Jumat 13 Agustus 2021. 

Dijelaskan Ricky Gustiadi, pemberlakukan aturan ganjil genap, untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB  ganjil, hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya nomor belakang TNKB genap, hanya dapat melintas pada tanggal genap.

Baca Juga: Anak Yatim Piatu di Kota Cimahi Juga Ikut Program Vaksin dari Kemensos

Untuk sementara menurut Ricky Gustiadi, waktu pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan dua shif. Pada pagi hari mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Pemberlakuan aturan ganjil genap akan diterapkan di ruas Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) dan Asia Afrika.

" Untuk Jalan Ir. H Djuanda lalu lintas dua arah, mulai dari Cikapayang sampai dengan persimpan Dipatiukur, sedangkan Jalan Asia Afrika mulai dari persimpangan Tamblong sampai dengan persimpangan Otto Iskandardinata," terang Ricky Gustiadi.
Terhadap penerapan aturan ganjil genap menurut Ricky Gustiadi, ada pengecualian untuk kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan TNKB merah, kendaraan TNKB kuning, dan kendaraan angkutan umum online. 

"Lalu kendaraan umum darurat Covid-19, kendaraan angkutan barang dan kendaraan pemilik atau pekerja property yang ada pada ruas Jalan terdampak ganjil genap dengan dibuktikan surat keterangan kerja," ujar Ricky Gustiadi. (iwan rukwanda)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x