Tiga Ruas Jalan Ini yang Akan Diberlakukan Ganjil Genap

- 11 Agustus 2021, 21:20 WIB
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian, S.H., S.I.K., saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan  pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor pribadi di Exit  Tol Soroja Soreang Kabupaten Bandung, Rabu 11 Agustus 2021.
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian, S.H., S.I.K., saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor pribadi di Exit  Tol Soroja Soreang Kabupaten Bandung, Rabu 11 Agustus 2021. /Portal Bandung Timur.neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung melalui Satuan Lalulintas Polresta Bandung bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung  melaksanakan sosialisasi pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor pribadi di Exit  Tol Soroja Soreang Kabupaten Bandung, Rabu 11 Agustus 2021. Hal itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor pribadi pada ruas jalan tertentu di Kabupaten Bandung mulai tanggal 12 hingga 16 Agustus 2021 itu, yakni pertama, di Jalan Al Fathu (traffic light Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame), kedua jalan akses Tol Soroja-Soreang (traffic light Al Fathu sampai Simpang 4 Tol Soroja), dan ketiga Jalan Kopo-Soreang (traffic light Gading Cingcin sampai traffic light Pemda  Kabupaten Bandung). 

Pengecualian kendaraan pada pemberlakuan ganjil genap, di antaranya kendaraan Dinas TNI/Polri, kendaraan dengan TNKB merah, kendaraan dengan TNKB kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, dan  kendaraan angkutan barang. 

Baca Juga: Ini Tentang Batik Kamardikan

"Hari ini, kita sedang melaksanakan sosialisasi terkait perpanjangan PPKM Level 4 Jawa Bali sampai tanggal 16 Agustus," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian kepada wartawan di sela-sela sosialisasi pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor pribadi  di Exit Tol Soroja Soreang. 

Ia mengatakan, surat edaran pemerintah pusat itu ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Bandung no 443.1/1860/HUK tentang PPKM Level 4 Covid-19 wilayah Kabupaten Bandung. Melalui surat edaran itu dimuat terkait pengaturan mobilitas kendaraan bermotor pribadi untuk pemberlakuan ganjil genap.

"Setelah itu dilanjuti SK (Surat Keputusan) Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung nomor 551.1/1430/LALIN, terkait teknis pelaksanaan untuk pemberlakuan ganjil genap di ruas-ruas jalan tertentu. Jadi hari ini kita sedang melaksanakan sosialisasi kepada para pengendara. Sosialisasi itu dengan cara memberikan himbauan maupun brosur oleh para anggota kepolisian dan rekan-rekan dari Dinas Perhubungan kepada para pengendara," tutur Rislam.

Baca Juga: Menikmati Aroma Ragam Budaya Batik di Museum Tekstil

Rislam mengatakan, pelaksanaan sosialisasi itu, selain di Exit Tol Soroja, juga dilaksanakan di kawasan lampu merah Gading Cingcin Soreang sampai ke kawasan lampu merah di sekitar Pemkab Bandung.  "Itu ruas-ruas jalan yang ditentukan untuk pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap," katanya.

Setelah dilaksanakan sosialisasi hari Rabu ini, ia berharap masyarakat Kabupaten Bandung maupun luar Kabupaten Bandung sampai informasinya. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah