Satgas Covid-19 Jabar dan Inspektorat Dalami Dugaan Pungutan di Vaksinasi Masal Bandung Barat

- 26 Oktober 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi /Pixabay/winfrien pohnke/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Barat dalami temuan dugaan transaksional oknum panitia melakukan pungutan pada kegiatan vaksinasi Covid-19 di objek wisata Dusun Bambu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pada kegiatan vaksinasi masal yang diselenggarakan  Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat puluhan warga dimintai uang sebesar Rp500 ribu hingga Rp900 ribu.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Dewi Sartika menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri terkait dugaan adanya pungutan dalam kegiatan vaksinasi masalah yang diselenggarakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bandung Barat. “Kami akan menyelidiki kebenaran aksi dari oknum yang memanfaatkan situasi dengan mencari keuntungan dalam kegiatan program pemerintah tersebut,” ujar Dewi Sartika kepada wartawan.

Dikatakan Dewi Sartika, kalau benar terbukti pihaknya sangat menyayangkan adanya aparat pemerintah yang seharusnya mendukung program pemerintah, malah mencari keuntungan. “Tentu akan kami telusuri dan akan kami proses, karena hal ini benar-benar menyalahi aturan,” ujar Dewi Sartika.

Baca Juga: Sekda Minta Mojang Jajaka Bantu Pemulihan Ekonomi

Sementara secara terpisah Sekretaris Badan Inspektorat KBB, Bambang Eko Wahjudi menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait adanya temuan dugaan transaksional antara peserta vaksinasi dengan oknum panitia kegiatan. “Kita sudah mengeluarkan surat perintah audit dan sedang berproses, tunggu saja hasilnya nanti,” ujar Eko Wahjudi.

Disampaikan Eko Wahjudi, berdasarkan informasi sementara pada kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan Dinkes dan Disparbud di objek Dusun Bambu 30 September lalu sejumlah warga mengaku dimintai uang sebesar Rp500 ribu hingga Rp900 ribuan. Pemunguatan tersebut dilakukan dengan iming-iming diberikan pelayanan khusus agar tidak perlu antre seperti peserta vaksinasi lainnya.

Baca Juga: Bermain di Rumput Sintetis, Timnas U23 Siap Kalahkan Australia di PIala AFC U23

“Berdasarkan keterangan yang di dapat, prakteknya masyarakat ditawari diberikan pelayanan khusus, jadi bukan dijual vaksinnya. Tapi pelayanannya saja berbeda dengan yang lain,” ujar Eko Wahjudi.

Namun demikian menurut Eko Wahjudi, praktek memberikan pelayanan pada kegiatan sosia tersebut tidak dibenarkan bahkan menyalahi. “Karena kegiatan yang dilaksanakan merupakan program pemerintah dan yang melaksanakan juga dinas terkait, jadi tidak diperkenankan untuk menerima  ibalan apalagi sampai menetapkan tarif,” pungkas Eko Wahjudi. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah