Semalam Diputuskan, Yana Mulyana Jadi Wali Kota Bandung Definitif Gantikan Alm. Oded M Danial

- 5 Maret 2022, 02:00 WIB
ada Rapat PaWakil Ketua I DPRD Kota Bandung Ade Supriadi,  didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha dan Plt Wakil  Kota Bandung Yana Mulyana menunjukan surat keputusan  tentang penunjukan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung defnitif menggantilan Alm. Oded Muhammad Danial.
ada Rapat PaWakil Ketua I DPRD Kota Bandung Ade Supriadi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha dan Plt Wakil Kota Bandung Yana Mulyana menunjukan surat keputusan tentang penunjukan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung defnitif menggantilan Alm. Oded Muhammad Danial. /Humpro DPRD Kota Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bandung mengumumkan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung definitif menggantikan Wali Kota Bandung terdahulu Almarhum Oded Muhammad Danial. Masa jabatan Wali Kota Bandung akan dilaksanakan Yana Mulyana untuk sisa masa jabatan 2018-2023.

Keputusan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung dengan agenda Pengumuman Pengajuan Usulan Wakil Wali Kota Bandung atas nama H. Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan 2018-2023, serta Usulan Pemberhentian sebagai Wakil Wali Kota Bandung Masa Jabatan 2018-2023. Rapat Paripurna di gelar di Ruang Rapat Paripurna, Jumat 4 Maret 2022 malam.

“Maka pada rapat paripurna ini, secara resmi kami mengumumkan, usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Wali Kota Bandung atas nama H. Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung sisa masa jabatan Tahun 2018-2023. Dua, usulan Pemberhentian H. Yana Mulyana sebagai Wakil Wali Kota Bandung masa jabatan Tahun 2018-2023,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Ade Supriadi, yang memimpin Rapat Paripurna yang diselenggaraan secara luring dan daring.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Binomo, Status Perkara Doni Salman Naik ke Tahap Penyidikan

Disampaikan Ade Supriadi, Rapat Paripurna yang diselenggarakan merupakan tahapan lanjutan setelah DPRD Kota Bandung menerima Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-92 Tahun 2022. Keputusan  tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, yang diterima tanggal tanggal 8 Februari 2022.

Sebelumnya DPR Kota Bandung pada 16 Desember 2021  telah menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Wali Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama H. Oded Mohammad Danial, S.A.P, karena meninggal dunia.

Pimpinan DPRD menurut Ade Supriadi, menyampaikan surat Pengajuan Pemberhentian Wali Kota Karena Meninggal Dunia dimaksud, ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentiannya.

Baca Juga: Dan Terjadi Lagi, 50 Persen PNS Maupun ASN Kabupaten Bandung Mangkir Saat Kang Dadang Sidak  

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah,” terang Ade Supriadi.

Dalam rapat paripurna Ade Supriadi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 173 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 179 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah