Kasus Covid-19 Terus Menurun, Ganjil Genap Masih Tetap Diberlakukan di Kota Bandung

- 12 Maret 2022, 04:00 WIB
Petugas gabungan di Kota Bandung masih memberlakukan sistem ganjil gena p dan rekayasa lalu lintas meski kasus Covid-19 di Kota Bandung mengalami penurunan cukup signifikan.
Petugas gabungan di Kota Bandung masih memberlakukan sistem ganjil gena p dan rekayasa lalu lintas meski kasus Covid-19 di Kota Bandung mengalami penurunan cukup signifikan. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Meskipun perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bandung terus mengalami penurunan secara signifikan namun Pemerintah Kota Bandung belum akan mencabut aturan pemberlakuan sistem penomoran ganjil genap. Pemberlakukan rekayasa lalu lintas serta penerapan ganjil genap menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Cimahi yang dianggap mampu menekan angka kasu Covid-19.

“Hingga akhir pekan ini pemberlakuan atutan ganjil genap masih tetap akan diberlakukan, khususnya di lima pitu tol keluar masuk Kota Bandung. Karena penerapan aturan ganjil genap ini merupakan salah satu upaya yag mampu menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bandung,” jelas Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, kepada wartawan.

Diatakan Asep Kuswara, hingga saat ini aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiata Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bandung belum dicabut. “Karenanya sistem ganjil genap di pintu tol maupun rekayasa lalu lintas di pusat perkotaan masih diberlakukan,” ujar Asep Kuswara.

Baca Juga: Learning Loss Dampak Pandemi Covid-19 di Kota Cimahi, Ribuan Anak Sekolah Dasar Belum Bisa Baca Tulis

Pemberlakukan ganjil genap menurut Asep Kuswara masih diberlakukan setiap akhir pekan. Sementara untuk rekayasa dan penutupan ruas jalan di pusat perkotaan masih diterapkan ulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Untuk pintu tol yang diberlakukan sistem ganjil genap masih di lakukan di pintu tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Moch Toha, dan Buah Batu. Sementara untuk rekayasa lalu lintas diberlakukan di Jalan Asia Afrika, Tamblong dan Lengkong Kecil, serta Dipati Ukur.

Dikataka  Asep Kuswara, meskipun kasus Covid-19 di Kota Bandung terus mengalami penurunan secara signifikan dan adanya rencana status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi pihaknya tetap akan menunggu instruksi pimpinan. “Tetap kita akan menunggu instruksi dari pimpinan, karenanya aturan tetap kita laksanakan di lapangan,” ujar Asep Kuswara.

Baca Juga: Rektorat ITB Pastikan Kegiatan Akademik dan PMB SBM ITB Berjalan Sesuai Rencana

Sementara terkait dengan aturan tidak diberlakukannya tes antigen di bandar udara, stasiun kereta ataupun stasion angkutan, berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022, terhitung 8 Maret 2022, ditegaskan Asep Kuswara, pihaknya akan melaksanakan aturan. “Tetap akan kita lakukan aturan dan meminta warga menunjukan bukti telah di vaksin lengkap, vaksin pertama dan kedua,” ujar Asep Kuswara.

Selain itu menurut Asep Kuswara, jajarannya tetap akan mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. “Saat ini memang tidak lagi diwajibkan antigen atau pcr, tapi menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak tetap harus dilaksanakan,” pungkas Asep Kuswara, yang berharap adanya pelonggaran tidak menimbulkan euforia di masyarakat, hingga berakibat kembali terjadinya lonjakan kasus. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah