Belasan Sapi Dipulangkan Pemkot Bandung ke Daerah Asal

- 25 Mei 2022, 18:57 WIB
Sapi dengan kondisi sehat tidak mengeluarkan liur. Belasan sapi masuk ke Kota Bandung tidak mengantongi Surat Keterangan  Kesehatan Sapi di kembalikan ke daerah asal.
Sapi dengan kondisi sehat tidak mengeluarkan liur. Belasan sapi masuk ke Kota Bandung tidak mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Sapi di kembalikan ke daerah asal. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Diketemukan kasus hewan ternak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) Pemerintah Kota Bandung akan lakukan penyekatan pintu masuk ke Kota Bandung. Diketemukan 5 ekor sapi positif terpapar PMK dari 14 ekor sampel sapi di Balai Veteriner Subang.

“Seperti halnya saat pertamakali pandemi Covid-19, kita akan menjaga sejumlah titik dan empat pintu masuk diperbatasan. Kita akan cek setiap hewan yang akan masuk, seperti apakah sudah di vaksin, lalu setiap hewan harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," terang Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar kepada wartawan, Rabu 25 Mei 2022.

Dikatakan Gin Gin Ginanjar, penyekatan dan penjagaan disertai pemeriksaan dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, khususnya sapi. “Terlebih, pemerintah kota telah memastikan adanya lima hewan jenis sapi positif terinfeksi PMK, dari 14 sampel yang di periksa Balai Veteriner Subang hasilnya lima ekor sapi positif terpapar PMK,” ujar Gin Gin Ginanjar. 

Baca Juga: Aturan PPDB 2022, Registrasi Kartu Keluarga Bisa di Tingkat Kewilayahan

Dikatakan Gin Gin Ginanjar, selain melakukan pemeriksaan hewan yang masuk ke Kota Bandung, pihaknya juga akan melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum hewan ternak diperkenankan masuk ke Kota Bandung. Poin pentingnya bahwa setiap hewan ternak harus memiliki SKKH. 

"Terutama kita akan menghindari hewan dari zona merah. Kalau pun ada, harus disertakan SKKH karena ini menjadi indikator hewan itu sehat atau tidak. Kalau tidak ada SKKH, kita akan tolak dan dipulangkan. Aturan ini kita sudah berlakukan di rumah pemotongan hewan," terang Gin Gin Ginanjar.

Dikatakan Gin Gin Ginanjar,  dengan diterbitkannya aturan setiap hewan masuk ke Kota Bandung harus mengantongi SKKH, pihaknya telah memulangkan belasan ekor sapi dariwilayah zona merah. “Sekalipun belasan hewan tersebut tampak sehat, tapi karena tidak mengantongi SKKH maka hewan tak diperkenankan masuk ke Kota Bandung dan dikembalikan,” pungkas Gin Gin Ginanjar. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x