11 Tersangka Pelaku Gas LPG  Ilegal di Bekuk, Milyaran Rupiah Terselamatkan

- 25 Juli 2022, 23:23 WIB
Ungkap LPG Ilegal Patokbeusi Kabupaten Subang  Polda Jabar amankan 11 tersangka.
Ungkap LPG Ilegal Patokbeusi Kabupaten Subang Polda Jabar amankan 11 tersangka. /Foto Humas Polda Jabar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat  hingga Senin 25 Juli 2022 telah mengamankan 11 tersangka pelaku penyelewengan LPG bersubsidi. Estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan para tersangka berikut barang bukti ditafsirkan mencapai Rp9 miliar.

Dalam keterangan persnya Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyakatakan bahwa tersangka pelaku yang sebelumnya hanya 2 orang terus bertambah hingga dalam pengembangan berhasil diamankan 11 tersangka pelaku.

 "Saat ini, total sudah ada 11 orang pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS," ujar  Ibrahim Tompo didampingi Direskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arif Rachman dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolda Jawa Barat, Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: Persib Lawan Bhayangkara Imbang, Robert Alberts Kecewa

Dalam pengungkapan kasus praktik penyelewengan LPG bersubsidi di Patokbeusi Kabupaten Subang menurut Ibrahim Tompo, masing-masing tersangka pelaku mempunyai peran dalam kegiatan ilegal tersebut. Mereka berperan mulai dari pelaku dilapangan, penyedia elpiji hingga pemodal.

"Dalam pengungkapan kasus ini kami membagi pelaku dalam tiga kluster. Terdiri dari pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, kedua penyedia LPG dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP," terang Ibrahim Tompo.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman menambahkan bahwa praktik ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah itu sudah berlangsung cukup lama. “Dalam pengakiannya mereka telah menjalankan operasinya selama 4 bulan, namun kami tidak akan mempercayai begitu saja, kasus ini akan tersu dikembangkan,” tegas Arif Rachman.

Baca Juga: Festival Tunas Bahasa Ibu Upaya Penguatan Revitalisasi Bahasa Sunda

Dikatakan Arif Rachman, dalam menjalankan aksinya menurut pengakuan para tersangka mereka memindahkan elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi.  "Tanki elpiji yang seharusnya ke SPBE, menurunkan muatannya (elpiji) di sebuah gudang. Elpiji bersubsidi itu disimpan di tanki duduk dan kemudian di pindahkan ke tabung gas non subsidi," terang  Arif Rachman.

Terhadap perbuatan para tersangka menurut Arif Rachman pihaknya menjerat pasal berlapis. “Perbuatan mereka setidaknya merugikan negara Rp 9 miliar dan ini berhasil kita cegah atau amankan, terhadap perbuatan para tersangka kita  jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, ancaman lima tahun penjara sampai 6 tahun penjara," pungkas Arif Rachman. (syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x