Dari 125 Balita , Sekitar 7,59 Alami Stunting di Kota Bandung

- 29 Juli 2022, 18:57 WIB
Petugas Posyandu Cempaka RW 15 Keluahan Antapani Tegah tengah melakukan penimbangan dan pengukuran panjang tubuh bayi. Hingga saat ini masih sekitar 7,59 persen balita di Kota Bandung alami stunting.
Petugas Posyandu Cempaka RW 15 Keluahan Antapani Tegah tengah melakukan penimbangan dan pengukuran panjang tubuh bayi. Hingga saat ini masih sekitar 7,59 persen balita di Kota Bandung alami stunting. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kota Bandung hingga saat ini belum terbebas dari kasus stunting. Kasus stunting di Kota Bandung berdasarkan konvengensi stunting tahun 2022 mengalami penurunan daru kasus tahun 2020.

Disampaikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, hingga saat ini di Kota Bandung masih ada sekitar 7,59 persen balita yang mengalami kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi kronis. "Percepatan penanganan stunting di Kota Bandung dalam setahun ini cukup baik, tapi  dari 125 ribu balita masih ada 7,59 persen alami stunting,” ujar Yana Mulyana Jumat 29 Juli 2022 di acara Rembuk Stunting Kota Bandung.

Menurut Yana Mulyana, berdasarkan hasil analisa situasi kinerja tahun 2021 yang emnjadi penyebab stunting adalah pola asuh dan perilaku masyarakat. Selain itu juga penanganan di  dalam keluarga.

Baca Juga: Roy Suryo, Usai Pemeriksaan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Tidak di Tahan

"Sedikitnya ada 56 keluarahan yang akan ditetapkan menjadi lokasi fokus prioritas stunting hingga tahun 2023. Namun pencegahan dan penanganan stunting tidak hanya dikhususkan pada lokasi tersebut," terang Yana Mulyana.

Dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan stunting, menurut Yana Mulyana, kepala perangkat daerah harus memahami dan memetakan situasi stunting. Hal tersebut sesuai peraturan presiden nomor 72 Tahun 2021 tentang Pencepatan Penurunan Stunting. 

Selain itu, dikatakan Yana Mulyana, perangkat daerah menjadi penanggungjawab aksi konvergensi stunting dapat melakukan tugas sesuai dengan fungsinya, Juga dapat mengalokasi anggaran minimal 5 persen untuk percepatan penurunan stunting untuk OPD, dan 10 persen untuk kewilayahan. 

"Para Camat agar melaksanakan rembuk stunting ditingkat kecamatan sesuai dengan pedoman. Para Camat dan lurah untuk dapat menganggarkan minimal 10 persen dari dana PIPPK untuk pelaksanaan percepatan penurunan Stunting," ujar Yana Mulyana. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x